Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Tsm 1.Osep Seproni bin. H. Asep Saepudin
2.Heny Sutrisni, S.Pd binti Nana Karnaen
1.H. MUSTANGIN
2.ANDRI YONO SAPUTRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat PN TSM-260820261GQ
Penggugat
NoNama
1Osep Seproni bin. H. Asep Saepudin
2Heny Sutrisni, S.Pd binti Nana Karnaen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Palasara, S.H.DkkOsep Seproni bin. H. Asep Saepudin
2Asep Palasara, S.H.DkkHeny Sutrisni, S.Pd binti Nana Karnaen
Tergugat
NoNama
1H. MUSTANGIN
2ANDRI YONO SAPUTRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BSI Muamalat, Tbk Cabang Yogyakarta
2DEDE FITRIANI, S.H.
3KPKLN Kota Tasikmalaya
4ATR/Badan Pertanahan Nasional cq. ATR/Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.400.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat , sertifikat hak milik Nomor :  00541/Desa Kamulyan, luas tanah 980 m2, surat ukur Nomor : 000571 /Kamulyan/2002 ; 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiep harinya sejak putusan aquo berkekuatan hukum tetap sampai dllaksanakannya putusan  ;
5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet),banding maupun kasasi (Uitvoerbaar by Vorraed);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
8. Apabila Peradilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadi-adilnya.(Ex Aequo Et Bono);
Demiklan Gugatan ini karni buat atas limpahan keadian yang diberikan kami ucapan terima kasih,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak