INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G/2026/PN Tsm | 1.Osep Seproni bin. H. Asep Saepudin 2.Heny Sutrisni, S.Pd binti Nana Karnaen |
1.H. MUSTANGIN 2.ANDRI YONO SAPUTRO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-260820261GQ | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.400.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat , sertifikat hak milik Nomor : 00541/Desa Kamulyan, luas tanah 980 m2, surat ukur Nomor : 000571 /Kamulyan/2002 ;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiep harinya sejak putusan aquo berkekuatan hukum tetap sampai dllaksanakannya putusan ;
5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet),banding maupun kasasi (Uitvoerbaar by Vorraed);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
8. Apabila Peradilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadi-adilnya.(Ex Aequo Et Bono);
Demiklan Gugatan ini karni buat atas limpahan keadian yang diberikan kami ucapan terima kasih, |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
