INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.Bth/2024/PN Tsm | Arry Purnama | 1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Cabang Singaparna | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.Bth/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-08102024W44 | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair:
1. Menerima dan Mengabulkan BANTAHAN PEMBANTAH untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;
3. Menetapkan kepada PEMBANTAH untuk membayar untuk membayar pelunasan kreditnya kepada TERBANTAH sebesar Rp. 110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah);
4. Memerintahkan kepada TERBANTAH dan TURUT TERBANTAH I untuk menunda pelaksananaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan sampai dengan selesai masa kredit di tahun 2028 dan atau tidak pelaksananaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah yang berdiri sebuah rumah permanen diatasnya yang terletak di Perum Bumi Lestari Blok A Kafling No.08 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jawa Barat, seluas 96 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 02311/126 tercatat atas nama PEMBANTAH;
5. Menghukum TURUT TERBANTAH II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a-quo;
6. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |