INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.Jamak Sari 2.Ade Ardi Nurdiansyah |
1.Aji Hidayat Suryawinata 2.Sony Nurmansyah 3.Ade Yudi Suryadi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.700.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk dan seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang dilakukan terhadap PARA PENGGUGAT dalam perkara Aquo adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( PMH );
3.Menyatakan bahwa Berita Acara Hasil Rapat Sebagaimana yang disebutkan pada Poin.14, adalah sah sebagai undang - undang untuk dijalani oleh PARA TERGUGAT;
4.Menyatakan TERGUGAT harus membayar kepada PARA TERGUGAT sebesar :
1.Modal investasi Rp 3.000.000.000,-
2.Bagi hasil yang belum dibayarkan selama 15 bulan (perbulan sebesar Rp. 180.000.000,-) Rp 2.700.000.000,-
Total Kerugian Materil Rp 5.700.000.000,-
5.Bahwa oleh karena PENGGUGAT mempunyai prasangka buruk terhadap PARA TERGUGAT yang sewaktu - waktu dapat mengalihkan aset - aset kekayaan tergugat di wahana alam parung, maka dengan ini para penggugat memohon kepada pengadilan negeri Tasikmalaya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat melakukan sita jaminan (conservatior beslag), berupa :
1.Sebidang tanah dengan Luas 1068 m2, SHM No. 00369/ Desa Guranteng, Atas Nama : Taufik
2.Sebidang tanah dengan Luas 9050 m2 Dengan SHM No. 00014/ Desa guranteng, Atas Nama : Taufik.
6.Menjatuhkan agar putusan gugatan ini dijalankan terlebih dahulu dan eksekutorial yang sah serta berkekuatan hukum tetap, meskipun akan adanya upaya hukum berikutnya;
7.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada TERGUGAT.
Atau apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Tasikmalaya dan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |