| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 09 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di bengkel Terdakwa yang beralamat di Kp. Cikadu Desa Tobongjaya Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA (dilakukan penuntutan terpisah) berangkat dari rumah Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA yang beralamat di Kp. Burujul Rt. 030 Rw. 003 Desa Sirnagalih Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya menuju ke bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Cikadu Ds. Tobongjaya Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan ojek. Setibanya disana, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA bertemu dengan Terdakwa dan Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR, warna hitam, nomor rangka: MH1KC4115EK317616, nomor mesin: KC41E1315962 tanpa TNKB milik Terdakwa dengan alasan untuk pulang ke rumah Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA lalu Terdakwa bersedia meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA;
- Bahwa setelah itu, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA mengendarai sepeda motor merek Honda CBR, warna hitam milik Terdakwa tersebut ke arah Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya dengan tujuan untuk mencari target sepeda motor yang dapat Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA ambil. Setibanya di daerah Batu Curi Kp Karangsari Kec. Karangnunggal Kab.Tasikmalaya, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna hitam, nomor rangka: MH1JBE31XDK268136, nomor mesin: JBE3E1261032 yang terparkir di pinggir Masjid Al-Hasan yang beralamat di Kp. Karangsari Rt. 004 Rw. 002 Desa Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya. Melihat sepeda motor tersebut, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA melewati masjid tersebut sekira 20 (dua puluh) meter untuk memarkirkan sepeda motor merek Honda CBR, warna hitam yang Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA bawa ke dalam semak-semak;
- Bahwa setelah Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA memarkirkan sepeda motor merek Honda CBR, warna hitam yang Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA bawa, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA mengambil alat bantu berupa kunci Y yang telah Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA siapkan lalu berjalan menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna hitam, nomor rangka: MH1JBE31XDK268136, nomor mesin: JBE3E1261032 milik Saksi SUPYAN SAURI Bin (Alm) WANDA. Kemudian, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA memasukkan alat bantu berupa kunci Y ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut lalu Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA memutar kunci Y tersebut searah jarum jam hingga lubang kunci kontak sepeda motor tersebut rusak sehingga Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA dapat menyalakan sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SUPYAN SAURI Bin (Alm) WANDA menuju ke bengkel Terdakwa;
- Bahwa setibanya di bengkel milik Terdakwa, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA menunggu Terdakwa. Beberapa saat kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di bengkelnya dan melihat Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna hitam, nomor rangka: MH1JBE31XDK268136, nomor mesin: JBE3E1261032 yang diparkirkan di bengkel milik Terdakwa. Lalu, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA pergi meninggalkan bengkel Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor CBR milik Saksi AHMAD RUSAWAN Als. GELE yang Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA parkirkan di semak-semak dengan cara menumpang dengan orang yang tidak Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA kenal yang kebetulan pergi ke arah yang sama dengan tujuan Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA. Sesampainya disana, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA mengambil kembali 1 (satu) unit sepeda motor CBR milik Terdakwa dan pergi menuju ke bengkel Terdakwa;
- Bahwa setibanya Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA di bengkel, Terdakwa bertanya kepada Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA, “IEU MOTOR SAHA?” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “INI MOTOR SIAPA?” sambil melihat ke arah sepeda motor Honda Revo tersebut lalu Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA menjawab bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saudara Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA yang rencananya akan dijual. Kemudian, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA bertanya “BADE DIPESER MOAL?” yang dalam Bahasa Indonesia “MAU DIBELI TIDAK?” kemudian Terdakwa menjawab “BADE DIPESER AI KAHARTI MAH” yang dalam Bahasa Indonesia “MAU DIBELI JIKA JELAS MAH” kemudian Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA menawarkan sepeda motor tersebut tanpa disertai dengan bukti kepemilikan dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Lalu, Terdakwa menawar dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) akan tetapi Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA tidak menyetujuinya sehingga Terdakwa sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai kepada Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA. Setelah Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA menerima uang pembayaran tersebut, Saksi DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA langsung pulang ke rumahnya. Kemudian Terdakwa memperbaiki sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan harga jualnya;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat kembali pada bulan Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Sdr. DODO (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cikadu Rt. 001 Rw. 004 Desa Tobongjaya Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna hitam, nomor rangka: MH1JBE31XDK268136, nomor mesin: JBE3E1261032 dan bertanya kepada Terdakwa, “TOS AYA ACAN MOTOR TEH?” yang dalam Bahasa Indonesia “SUDAH ADA BELUM MOTOR TEH?” lalu Terdakwa menjawab “AYA MOTOR TEH DO” yang dalam Bahasa Indonesia “ADA MOTOR TEH DO” kemudian Sdr. DODO (DPO) menjawab “URANG ACARAKEUN MOTOR TEH KADITU” yang dalam Bahasa Indonesia “KITA ACARAKAN MOTOR TEH KESANA” yang Terdakwa pahami bahwa sepeda motor tersebut akan dijual oleh Sdr. DODO (DPO) kepada pamannya. Lalu, Terdakwa berkata bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut keras dan sulit untuk diputar kemudian Sdr. DODO (DPO) menawarkan untuk memperbaiki kunci kontak tersebut ke tukang service kunci kontak yang berada di Jl. Raya Pamijahan di Daerah Simpang. Terdakwa menerima tawaran tersebut kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Sdr. DODO (DPO) untuk dibawa ke tempat service kunci kontak;
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Sdr. DODO (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa dengan membawa sepeda motor tersebut yang kunci kontaknya sudah diperbaiki. Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. DODO (DPO) membawa kembali sepeda motor tersebut dengan maksud untuk menawarkan sepeda motor tersebut kepada paman Sdr. DODO (DPO) yang berada di daerah Pameutingan Kec. Cipatujah;
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. DODO (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menemui Terdakwa dan berkata “IEU 3.600.000 KA MANEHNA” dalam Bahasa Indonesia “INI 3.600.000 KE KAMUNYA” sambil memberikan uang tunai sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima uang tunai tersebut;
- Bahwa Terdakwa menerima keuntungan dari hasil penjual sepeda motor revo warna hitam milik Saksi SUPYAN SAURI Bin (Alm) WANDA sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena sebagian digunakan untuk mengganti biaya perbaikan sepeda motor;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUPYAN SAURI Bin (Alm) WANDA mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |