Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Tsm Iis Sumartini, SH Agus Salim Bin Omon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -429/M.2.16.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Salim Bin Omon[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS SALIM  Bin OMON dan Sdr. ANDRES YULIANTO (DPO) secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri, pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di dalam Gudang  Jalan Letjen Mashudi Nomor 210 RT.01 RW.04 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mengambil barang berupa 1 (satu) buah ACCU merk TUNDER, 2 (dua)  buah  ACCU merk GS, 1 (satu) buah mesin Gurinda merk DEWALT dan 1 (satu) buah mesin Bor BOSCH yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana pencurian tersebut dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan  oleh orang yang adanya disitu  tidak diketahui  atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara  masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,  dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ , Perbuatan  tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at, tanggal 06  Desember 2024 sekira jam 13.00 wib, Sdr. Andres  (DPO) datang ke rumah terdakwa di Kp. Saripin Rt.01 Rw.13 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu  Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa mengajak Sdr. Andres  untuk melakukan pencurian ACCU, lalu Sdr. Andres  menyetujuinya, selanjutnya ANDRES pergi menuju Gudang yang mana Sdr. ANDRES tempat tinggalnya di Gudang tersebut, kemudian pada pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah miik terdakwa menuju Gudang tempat terdakwa dan Sdr. Andres bekerja, selanjutnya mereka berdua yaitu terdakwa dan Sdr. Andres menuju gudang, tidak lama Sdr. Andres membuka pintu gerbang dengan menggunakan kunci yang sebelumnya kunci gudang tersebut sudah dalam penguasaan Sdr. Andres, setelah itu terdakwa bersama Sdr. Andres  masuk ke dalam Gudang dengan  berjalan kurang lebih 15 (lima belas) meter, setelah berada di dalam Gudang, lalu terdakwa bersama Sdr. Andres mengambil barang, sebanyak 3 (tiga) buah ACCU yang nempel pada alat berat  jenis LODER dan FORKLIP  dengan menggunakan alat berupa kunci 10 yang kegunaannya  untuk membuka baud, secara bergantian, selanjutnya setelah baud ACCU tersebut terbuka terdakwa dan Sdr.Andres mencabut kabel yang menempel ke ACCU kedua alat berat tersebut, yang sebelumnya kunci 10 tersebut sudah ada di gudang tempat penyimpanan kunci, sehingga mesin tidak bisa hidup dan kabelnya terputus , setelah itu terdakwa menuju tempat penyimpanan alat-alat dan mengambil 1 (satu) buah mesin Bor dan 1 (satu) buah mesin Gurinda tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi WAHID ARDIYANTO Bin SAEPULOH, dengan cara di angkat dengan kedua tangan terdakwa dan kedua tangan Sdr. ANDRES sampai keluar gudang, lalu mengunci kembali gerbang utama, setelah itu dinaikan dan dibawa pergi dengan menggunakan sepeda motor  merk YAMAHA JUPITER milik Sdr. ANDRES, menuju rumah terdakwa di Kp. Saripin Rt.01 Rw.13 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu  Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 11.00 Wib  barang hasil curian berupa       1 (satu) buah ACCU merk TUNDER, dan 2 (dua)  buah  ACCU merk GS oleh terdakwa bersama Sdr. ANDRES dijual kepada saksi IWAN WISMAN Bin MAMAN di Toko ACCU di Jl. Awipari Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) mesin Gurinda merk DEWALT dan 1 (satu) Bor BOSCH terdakwa bersama Sdr. ANDRES jual ke tukang las di daerah Majenang Cilacap Jawa Tengah dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. ANDRES (DPO)  saksi korban WAHID ARDIYANTO Bin SAEPULOH DEDE SUHENDAR Bin BAKR  mengalami kerugian sebesar Rp. 5.270.000,- (Lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa AGUS SALIM Bin OMON  bersama Sdr. ANDRES (DPO) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya