Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2024/PN Tsm Hj. Imas Naning Kurniasih 1.Lizabeth John Senjaya Putri
2.B.J Senjaya Putra, S.Ik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-12122024FOE
Penggugat
NoNama
1Hj. Imas Naning Kurniasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAMAS AFRIANURHj. Imas Naning Kurniasih
Tergugat
NoNama
1Lizabeth John Senjaya Putri
2B.J Senjaya Putra, S.Ik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ida Aryani, SH
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Dokumen Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00179/Desa Sukamantri, Surat Ukur/Gambar Situasi tangal 20 Februari 2002, Nomor: 00017/Sukamantri/2002 kepada Penggugat, apabila Para Tergugat tidak memiliki dan atau menguasai Dokumen Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00179/Desa Sukamantri, Surat Ukur/Gambar Situasi tangal 20 Februari 2002, Nomor: 00017/Sukamantri/2002, maka diperintahkan kepada Turut Tergugat II agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik Pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00179/Desa Sukamantri, Surat Ukur/Gambar Situasi tangal 20 Februari 2002 dan menyerahkannya kepada Penggugat secara seketika pada saat Putusan dalam perkara ini dibacakan dimuka persidangan;
 
3. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00179/Desa Sukamantri, Surat Ukur/Gambar Situasi tangal 20 Februari 2002, Nomor: 00017/Sukamantri/2002 atau Sertifikat Hak Milik Pengganti atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00179/Desa Sukamantri, Surat Ukur/Gambar Situasi tangal 20 Februari 2002 yang telah dibuat dan diterbitkan oleh Turut Tergugat II menjadi 2 (dua) bagian yang salah satunya menjadi atas nama Penggugat yang mana bagian Penggugat yaitu tanah dengan luas 2.686 m2 (Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Utara : Tanah milik Almarhumah Hj. Aan Tasmiati Johnny
- Sebelah Barat : Selokan;
- Sebelah Timur :  Selokan;
- Sebelah Selatan : Jalan Gang;
 
4. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau : 
Apabila Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak