| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JIDAN Bin ATANG pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Mangin Kp. Ranca Panjang RT 001 RW 011 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa awal mula yaitu sekira bulan November tahun 2023, ketika terdakwa selaku Office Boy (OB) yang bekerja di SPBU 34.46136 PT. BUKIT MANGIN LESTARI sedang menjaga kebersihan dan kerapian kantor, lalu terdakwa benar-benar membutuhkan uang untuk cicilan motor terdakwa, kemudian terdakwa berniat untuk mengambil uang dari hasil penjualan BBM yang disimpan diloker ruang pengawas SPBU 34.46136 PT. BUKIT MANGIN LESTARI tersebut, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB pada saat jam istirahat terdakwa masuk kedalam ruang pengawas yang pada saat itu dalam keadaan sepi, lalu terdakwa langsung menuju loker penyimpanan uang dan kunci tersebut dalam keadaan menggantung, lalu terdakwa langsung membuka loker tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan pemilik yaitu SPBU 34.46136 PT. BUKIT MANGIN LESTARI, selanjutnya terdakwa langsung menutup dan mengunci kembali loker tersebut dan terdakwa pergi keluar dan mengunci kembali ruangan pengawas, kemudian sejak saat itu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara yang sama dalam waktu yang berbeda-beda disaat situasi ruang pengawas sedang sepi sejak bulan November tahun 2023 hingga bulan November tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut :
- Pada bulan November 2023 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2023 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan Januari 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan Februari 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan Maret 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah):
- Pada bulan April 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan Mei 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan Juni 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan Agustus 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan September 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan Oktober 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan November 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2024 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan Januari 2025 sebanyak Rp. 10.000.000 (seputuh juta rupiah);
- Pada bulan Februari 2025 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan April 2025 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah):
- Pada bulan Juni 2025 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupial);
- Pada bulan Juli 2025 sebanyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Pada bulan September 2025 sebanyak Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah);
- Pada tanggal 16 November 2025 sebanyak Rp. 9.300.000 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
-
-
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 saat terdakwa masuk ke ruang pengawas dan melakukan bersih-bersih diruangan tersebut sekira pukul 06.30 WIB, lalu terdakwa berniat untuk mengambil uang, tetapi setelah terdakwa melihat situasi diruangan pengawas, terdakwa melihat loker penyimpanan uang dalam keadaan posisi terkunci dan kuncinya tidak menempel dilokernya, setelah itu sekira pukul 08.00 WIB terdakwa langsung keluar dan menuju ruangan Office Boy (OB) untuk menyiapkan obeng yang terdakwa gunakan untuk membuka loker tersebut. Selanjutnya sekira pukul. 11.30 WIB saat situasi sudah sepi dan pengawas sedang istirahat terdakwa masuk ke ruangan pengawas melalui akses pintu depan yang sebelumnya terdakwa buka kuncinya dan pada saat terdakwa bersih-bersih diruangan tersebut, kemudian terdakwa langsung menuju loker tempat penyimpanan uang dan langsung membuka loker tersebut dengan cara terdakwa masukan obeng tersebut ke dalam lubang kunci, lalu terdakwa putar secara paksa hingga rusak dan besi pengait kunci lepas dari penguncinya, setelah itu terdakwa langsung menarik paksa tutup lokernya sampai terbuka dan langsung mengambil uang tanpa sepengetahuan pemilik yaitu SPBU 34.46136 PT. BUKIT MANGIN LESTARI yang sudah dibungkus kantong kresek sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian memasukan uang tersebut ke dalam saku celana terdakwa, lalu terdakwa tutup kembali loker tersebut kemudian langsung pergi dari ruang pengawas melalui pintu depan yang sebelumnya menjadi akses masuk terdakwa ke ruangan tersebut dan terdakwa kembali melakukan pekerjaan terdakwa seperti biasa sampai akhirnya terdakwa pulang.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saat terdakwa melakukan pekerjaan seperti biasa, terdakwa langsung diamankan oleh pihak perusahaan karena diketahui dan ditunjukan melalui video rekaman CCTV pada saat terdakwa sedang mengambil uang milik SPBU 34.46136 PT. BUKIT MANGIN LESTARI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 yaitu sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa diintrogasi oleh pihak perusahaan dan awalnya terdakwa baru mengakui perbuatan terdakwa mengambil uang tersebut dari bulan Agustus 2025 hingga tanggal 03 Desember 2025, tetapi setelah perusahaan memperlihatkan hasil audit bahwa perusahaan mengalami selisih pemasukan dari tahun 2023 hingga tanggal 03 Desember 2025 sebesar Rp. 220.800.000 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa mengakui telah mengambil uang tersebut sejak bulan November tahun 2023 hingga tanggal 03 Desember 2025, selanjutnya atas kejadian tersebut pihak perusahaan membawa tersangka kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan SPBU 34.46136 PT. BUKIT MANGIN LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp. 220.800.000 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya senilai kendaraan tersebut.
------Perbuatan Terdakwa ENCUP SUKMANA als UCUP Bin USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |