Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2025/PN Tsm ISMI KHOERUNNISA 1.Heni
2.Yayat
3.Wahyu
4.Agus Sopyan
5.Yadi Mulyadi (Tako Adhi )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-05102025R3V
Penggugat
NoNama
1ISMI KHOERUNNISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alex Mugiraharjo, S.H.ISMI KHOERUNNISA
Tergugat
NoNama
1Heni
2Yayat
3Wahyu
4Agus Sopyan
5Yadi Mulyadi (Tako Adhi )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Asep Selamet
2Mia Kusmiati
3Babang Nursaban / Ny. Maryati
4H. Dusep Sentosa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 445.000.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;x
2. Menyatakan secara sah tanah luas  549 m2 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi) Nama Pemegang Hak Sertifikat ISMI KHOERUNNISA  hak milik No : 02449  No: NIB 10183606.02569 , SPPT/NOP : 32.08.240.010.009.- 0051  Letak Tanah Blok Rancakuya RT 002 RW 004 Kelurahan Sukamantri  Desa Sukamantri Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya dengan batas-batas :
- Sebelah Utara :  jl. Gang / Dewi / Rumah H. Mamat / Kang Alex
- Sebelah Selatan : Tanah Bapak Oo Ismal/ Hibah ke Desa buat makam
- Sebelah Timur :  Rumah Bapak Eros
- Sebelah Barat :  jl. Gang / Tanah Bapak Idan / Dadi / Makam Umum 
yang diperoleh dari  Almarhum Aep Suyud ayah Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
4. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I , II , II , IV , dan Tergugat V menguasai , menempati tanah yang menjadi objek sengketa  yang berukuran Luas 549 M2 tersebut  tanpa Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Para Turut Tergugat I , II , III dan IV bertanggung jawab ganti rugi secara Tanggung renteng  terhadap peroses jual-beli Ilegal  dengan Tergugat I  kepada  Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat  I, II , III , IV , dan V agar menyerahkan, mengosongkan  tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan baik;
7. Menghukum Para Tergugat I, II , III , IV dan  Tergugat V membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa rusaknya tanah yang tidak bisa dikelola secara produktif  dan atau tidak bisa diperjual-belikan  tanah yang menjadi objek sengketa sejak tahun 2017 samapi sekarang, membayar Ganti rugi untuk Tergugat I sebesar Rp. 129,000,000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah), Tergugat II sebesar Rp.   79,000,000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah), Tergugat III sebesar Rp. 79,000,000,-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) Tergugat IV sebesar Rp.  79,000,000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) Tergugat V sebesar Rp.  79,000,000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah)  untuk  membayar  kerugian  Materiil  dan  Immateriil jumalah  seluruhnya  sebesar     Rp. 445,000,000,-  ( Empat ratus empat puluh lima juta rupiah) Kepada Penggugat;
8. Menyatakan secara sah dan berharganya sita jaminan dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat  sebesar 
Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
10. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada  Verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat;
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap  
        putusan  perkara ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
 
SUBSIDER
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negri kelas 1A Tasikmalaya Kota berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak