Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Tsm PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu 1.Ade Pandi Riyadi
2.Riswidi Narti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat PN TSM-31072025GXV
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ade Pandi Riyadi
2Riswidi Narti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dani Hendra, S.E
2Asep Cahyamayadi
3Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.562.283.629,00
Petitum
1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset-aset berupa sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 00598/Kelurahan Sirnagalih yang terletak di :
Provinsi : Jawa Barat;
Kota : Tasikmalaya;
Kecamatan : Indihiang;
Kelurahan : Sirnagalih;
Blok : G Kavling Nomor 1;
Seluas 102 M2 (seratus dua meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-11-2008, Nomor 00224/Sirnagalih/2008, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.29.07.04.00495, demikian menurut Sertifikat dari Kantor  Pertanahan Kota Tasikmalaya tanggal 28-08-2009, tertulis atas nama Ade Pandi Riyadi;
 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Perdamaian Tanggal 28 Maret 2021, No. 34 yang dibuat oleh dan dihadapan Dimas Pradana, S.H. selaku Notaris Pengganti dari Cucu Setiawati Hidayat, S.H., M.Kn, selaku Notaris di Kabupaten Tasikmalaya;
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Akta Perdamaian Tanggal 28 Maret 2021, No. 34 yang dibuat oleh dan dihadapan Dimas Pradana, S.H. selaku Notaris Pengganti dari Cucu Setiawati Hidayat, S.H., M.Kn, selaku Notaris di Kabupaten Tasikmalaya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk menjual aset-aset milik Para Tergugat yang telah diserahkan kepada Penggugat, yaitu berupa sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 00598/Kelurahan Sirnagalih yang terletak di :
Provinsi : Jawa Barat;
Kota : Tasikmalaya;
Kecamatan : Indihiang;
Kelurahan : Sirnagalih;
Blok : G Kavling Nomor 1;
Seluas 102 M2 (seratus dua meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-11-2008, Nomor 00224/Sirnagalih/2008, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.29.07.04.00495, demikian menurut Sertifikat dari Kantor  Pertanahan Kota Tasikmalaya tanggal 28-08-2009, tertulis atas nama Ade Pandi Riyadi;
Atau dalam hal Para Tergugat tidak melaksanakan akta perdamaian Tanggal 28 Maret 2021, No. 34 yang dibuat oleh dan dihadapan Dimas Pradana, S.H. selaku Notaris Pengganti dari Cucu Setiawati Hidayat, S.H., M.Kn, selaku Notaris di Kabupaten Tasikmalaya secara sukarela maka Penggugat diberikan hak dan kuasa untuk bertindak atas nama Para Tergugat dalam membuat dan atau menandatangani surat-surat atau  akta peralihan hak, termasuk Akta Jual Beli dihadapan pejabat yang ditunjuk Penggugat atas aset-aset milik Para Tergugat yang telah diserahkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dalam akta perdamaian;
 
6. Menetapkan uang hasil penjualan aset-aset milik Para Tergugat sebagaimana tersebut dalam petitum 5 (lima) dipergunakan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat I;
 
7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak