Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.Bth/2025/PN Tsm PT. FIRJANI BERKAH UTAMA 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk.
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 116/Pdt.Bth/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-10112025L43
Penggugat
NoNama
1PT. FIRJANI BERKAH UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk.
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Tuntutan Pokok (Petitum)
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, Pembantah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
3. Menyatakan penetapan nilai limit:
a. Sebesar Rp. 15.339.000.000.- (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah) atas Objek Sengketa berupa 18 (delapan belas) bidang tanah berikut bangunan rumah makan diatasnya bernama ‘lembur konang’ yang terletak di jalan Letjen Mashudi No. 354, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dengan total luas 10.995.m2 (sepuluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh luma meter persegi) Yang terletak dalam satu hamparan terdiri dari 18 SHM dengan Nomor SHM diantaranya yaitu: 02293, 00386, 00249, 00383, 00363, 02292, 02291, 02290, 02289, 02288, 02287, 02286, 02285, 00385, 00383, 02284, 02263, 00490, seluruhnya terdaftar atas nama Nandang Gunawan, dan:
b. Rp. 6.910.000.000.- (enam miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah). Atas objek sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan pabrik garmen diatasnya yang terletak di Saguling Kereteg RT. 001 RW. 004 Kelurahan Cilamajang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, dengan total luas 5.803.m2 (lima ribu delapan ratus tiga meter persegi) yang terletak dalam satu hamparan terdiri dari 2 (dua) sertifikat yaitu: SHM nomor: 02496 dan 02122 seluruhnya atas nama Nandang Gunawan
Adalah cacat hukum dan tidak sah.
4. Menyatakan membatalkan Lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2025.
5. Memerintahkan Turut Terbantah untuk melakukan blokir sertifikat hak Milik Nomor : 02293, 00386, 00249, 00383, 00363, 02292, 02291, 02290, 02289, 02288, 02287, 02286, 02285, 00385, 00383, 02284, 02263, 00490, 02496 dan 02122 seluruhnya atas nama Nandang Gunawan, sampai perkara ini mempunyai kekuatanhukum yang tetap;
6. Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
7. Menghukum Terbantah 1 dan Terbantah 2 untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDER:
• Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak