Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
361/Pid.Sus/2017/PN Tsm AHMAD SIDIK, SH INDRA SUHAERI bin SUHENDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 361/Pid.Sus/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2281/O.2.17/Euh.2/10/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
Bahwa terdakwa INDRA SUHAERI bin SUHENDRA, pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2017 bertempat di Kampung Tagog RT. 002 RW.002 Desa Buniasih Kecamatan Kadipaten kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indoesia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awal Januari 2017 terdakwa bertemu dengan saksi SITI ROHMAH perempuan berusia 40 tahun yang saat itu saksi SITI ROHMAN ingin mencari pekerjaan dan atas perkataan saksi SITI ROHMAH, terdakwa memberitahu bahwa ada pekerjaan di Café Bintang Pantai Sanur Bali sebagai pelayan tamu denga gaji minimal Rp. 5.000.000,- dan kalau ingi mendapat penghasilan lebih harus bisa berbuat untuk melayani tamu. Atas informasi terdakwa, saksi SITI ROHMAH menyetujuinya namun meminta terdakwa untuk membayar hutang saksi SITI ROHMAH ke orang lain sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Lima hari kemudian saksi SITI ROHMAH memberitahu terdakwa bahwa ada tiga orang lainnya yaitu saksi FITRIA ROSITA DUMILAR perempuan berusia 17 tahun, saksi NOVI KURNIA perempuan berusia 22 tahun dan saksi JIHAN FEBRIYANTI perempuan berusia 18 tahun yang ingin ikut bekerja di Bali dan atas informasi tersebut, terdakwa meminta KTP masing-masing kepada saksi SITI ROHMAH dan setelah KTP terkumpul,  KTP di photo pakai HP milk terdakwa dan di kirimkan ke Mba Bintang via BBM.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal  3 April 2017 sekitar pukul 10.00 wib, terdakwa mengajak saksi SITI ROHMAH dan teman-temannya berkumpul di Warung Bakso Atun Ciawi dan saat berkumpul. terdakwa menjelaskan bahwa pekerjaan di Café Bintang  pendapatan per bulan Rp. 5.000.000,- namun apabila ingin mendapat penghasilan lebih harus berani menjadi PL (Pemandu Lagu) serta menemani dan melayani tamu laki-laki dan atas penjelasan terdakwa, saksi SITI ROHMAH, saksi FITRIA ROSITA DUMILAR, saksi NOVI KUNRIA  dan saksi JIHAN FEBRIYANTI menyetujuinya, lalu terdakwa menelepon Mba BINTANG pengelola Café Bintang di Bali supaya membelikan tiket untuk terdakwa dan para saksi tersebut perjalanan dari Bandung ke Bali, dimana terdakwa sudah kenal dengan Mba Bintang sejak tahun 2012 pada saat terdakwa main ke Café Bintang yang saat itu meminta bantu terdakwa untuk mencari perempuan dijadikan pelayan di Café nya melayani dan menemani tamu.
Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, Mba Bintang mentransfer uang Rp. 1.000.000,- untuk biaya rental mobil dari Tasik ke Bandung dan makan diperjalanan, sedangkan untuk biaya tiket dibeli langsung oleh Mba Bintang dengan memberikan kode boking pesawatnya yaitu Maskapai Penerbangan Lions Air, dan pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekitar pukul 05.00 wib dengan mengendarai mobil rentalan, terdakwa berangkat dari rumah saksi  SITI ROHMAH bersama-sama dengan saksi FITRIA ROSITA DUMILAR, saksi NOVI KURNIA, SAKSI JIHAN FEBRIYANTI dan satu orang lagi yaitu Sdr. SELVI yang ikut dengan terdakwa dan bergabung dengan rombingan saksi SITI ROHMAH menuju Bandara Husen Sastranegara Bandung dan setiba di Bandara Husen Sastranegara berangkat ke Bali naik Pesawat Lions Air sekitar pukul 11.00 wib  tiba di Bandara Ngurah Rai Bali sekitar pukul 14.00 wib langsung menuju Café Bintang di Pantai Sanur Bali bertemu Owner Café yang biasa dipanggil MAMIH atau Mba Bintang.
Bahwa setiba di Café Bintang, Mba Bintang atau Mamih menjelaskan kepada saksi SITI ROHMAH, saksi FITRIA ROSITA DUMILAR, saksi NOVI KURNIA, SAKSI JIHAN FEBRIYANTI dan Sdr. SELVI bahwa pendapatan kerja di Café bisa mencapai Rp. 5.000.000,- bahkan bisa lebih yang diperoleh dari biaya ngamar per jam Rp. 150.000,- yang saat itu saksi SITI ROHMAH  kaget karena harga ngamarnya murah sekali sehingga saksi SITI ROHMAHingin pulang saja, namun terdakwa menjelaskan apabila pulang harus mengganti tiket pesawat yang dibayar Mba Bintang dan terdakwa menyarankan untuk dijalani saja dulu sehingga saksi SITI ROHMAH, saksi FITRIA ROSITA DUMILAR, saksi NOVI KURNIA, SAKSI JIHAN FEBRIYANTI dan Sdr. SELVI masuk ke kamar masing-masing yang disediakan Café sedangkan terdakwa pergi meninggalkan Café untuk mencari mantan isterinya yang tinggal di Bali dan atas pekerjaannya tersebut, terdakwa mendapat untung atas pemberian gratisi tiket pesawat Bandung-Bali, Bali-Bandung, makan minum gratis  selama di Bali serta diberi minuman keras Red Label, sementara saksi SITI ROHMAH, saksi FITRIA ROSITA DUMILAR, saksi NOVI KURNIA, SAKSI JIHAN FEBRIYANTI dan Sdr. SELVI melayani tamu selama di Café bahkan tidur bersama melayani napsu sex para tamu tersebut.

    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


ATAU :

KEDUA :
Bahwa  terdakwa INDRA SUHAERI bin SUHENDRA, pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2017 bertempat di Kampung Tagog RT. 002 RW.002 Desa Buniasih Kecamatan Kadipaten kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan  eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awal Januari 2017 terdakwa bertemu dengan saksi SITI ROHMAH perempuan berusia 40 tahun yang saat itu saksi SITI ROHMAN ingin mencari pekerjaan dan atas perkataan saksi SITI ROHMAH, terdakwa memberitahu bahwa ada pekerjaan di Café Bintang Pantai Sanur Bali sebagai pelayan tamu denga gaji minimal Rp. 5.000.000,- dan kalau ingi mendapat penghasilan lebih harus bisa berbuat untuk melayani tamu. Atas informasi terdakwa, saksi SITI ROHMAH menyetujuinya namun meminta terdakwa untuk membayar hutang saksi SITI ROHMAH ke orang lain sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Lima hari kemudian saksi SITI ROHMAH memberitahu terdakwa bahwa ada tiga orang lainnya diantaranya anak saksi/anak korban FITRIA ROSITA DUMILAR seorang perempuan berusia 17 tahun lahir pada tanggal 29-01-2000 yang ingin ikut bekerja di Bali dan atas informasi tersebut, terdakwa meminta KTP masing-masing kepada saksi SITI ROHMAH dan setelah KTP dan/atau Surat Keterangan Lahir terkumpul,  KTP dan Surat Keterangan Lahir tersebut di photo pakai HP milk terdakwa dan di kirimkan ke Mba Bintang via BBM.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal  3 April 2017 sekitar pukul 10.00 wib, terdakwa mengajak saksi SITI ROHMAH dan teman-temannya berkumpul di Warung Bakso Atun Ciawi dan saat berkumpul. terdakwa menjelaskan bahwa pekerjaan di Café Bintang  pendapatan per bulan Rp. 5.000.000,- namun apabila ingin mendapat penghasilan lebih harus berani menjadi PL (Pemandu Lagu) serta menemani dan melayani tamu laki-laki dan atas penjelasan terdakwa, saksi SITI ROHMAH, anak saksi/anak korban FITRIA ROSITA DUMILAR, dan teman lainnya menyetujuinya, lalu terdakwa menelepon Mba BINTANG pengelola Café Bintang di Bali supaya membelikan tiket untuk terdakwa dan para saksi tersebut perjalanan dari Bandung ke Bali, dimana terdakwa sudah kenal dengan Mba Bintang sejak tahun 2012 pada saat terdakwa main ke Café Bintang yang saat itu meminta bantu terdakwa untuk mencari perempuan dijadikan pelayan di Café nya melayani dan menemani tamu.
Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, Mba Bintang mentransfer uang Rp. 1.000.000,- untuk biaya rental mobil dari Tasik ke Bandung dan makan diperjalanan, sedangkan untuk biaya tiket dibeli langsung oleh Mba Bintang dengan memberikan kode boking pesawatnya yaitu Maskapai Penerbangan Lions Air, dan pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekitar pukul 05.00 wib dengan mengendarai mobil rentalan, terdakwa berangkat dari rumah saksi  SITI ROHMAH bersama-sama dengan anak saksi/anak korban FITRIA ROSITA DUMILAR, dan teman lainnya menuju Bandara Husen Sastranegara Bandung dan setiba di Bandara Husen Sastranegara berangkat ke Bali naik Pesawat Lions Air sekitar pukul 11.00 wib  tiba di Bandara Ngurah Rai Bali sekitar pukul 14.00 wib langsung menuju Café Bintang di Pantai Sanur Bali bertemu Owner Café yang biasa dipanggil MAMIH atau Mba Bintang.
Bahwa setiba di Café Bintang, Mba Bintang atau Mamih menjelaskan kepada saksi SITI ROHMAH, anak saksi/anak korban FITRIA ROSITA DUMILAR, dan teman lainnya bahwa pendapatan kerja di Café bisa mencapai Rp. 5.000.000,- bahkan bisa lebih yang diperoleh dari biaya ngamar per jam Rp. 150.000,- yang saat itu saksi SITI ROHMAH  kaget karena harga ngamarnya murah sekali sehingga saksi SITI ROHMAH ingin pulang saja, namun terdakwa menjelaskan apabila pulang harus mengganti tiket pesawat yang dibayar Mba Bintang dan terdakwa menyarankan untuk dijalani saja dulu sehingga saksi SITI ROHMAH, anak saksi/anak korban FITRIA ROSITA DUMILAR, dan temabn lainnya masuk ke kamar masing-masing yang disediakan Café sedangkan terdakwa pergi meninggalkan Café untuk mencari mantan isterinya yang tinggal di Bali dan atas pekerjaannya tersebut, terdakwa mendapat untung atas pemberian gratisi tiket pesawat Bandung-Bali, Bali-Bandung, makan minum gratis  selama di Bali serta diberi minuman keras Red Label, sementara saksi SITI ROHMAH, aanak saksi/anak korban FITRIA ROSITA DUMILAR, dan teman lainnya melayani tamu selama di Café bahkan tidur bersama melayani napsu sex para tamu tersebut.

    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 88 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 angka 71.

 

Pihak Dipublikasikan Ya