Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT. Oto Multiartha Ade Tati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-02122025EOB
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joseph Satrio Kodong, S.H.PT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Ade Tati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.891.100,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-103-25-00175 tanggal 07 Maret 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00434659.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 18 Maret 2025 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke-6 (enam) Tanggal 07 Agustus 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Tahun : 2017, Warna : Merah, Nomor Rangka : MHRDD1750HJ703002, Nomor Mesin : L12B31844040, Nomor Polisi : D1552AFK, Atas Nama BPKB : Septhian Cathur Rudyanto;
 
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 154,891,100,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu seratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
 
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Tahun : 2017, Warna : Merah, Nomor Rangka : MHRDD1750HJ703002, Nomor Mesin : L12B31844040, Nomor Polisi : D1552AFK, Atas Nama BPKB : Septhian Cathur Rudyanto, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 
 
7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-103-25-00175 tanggal 07 Maret 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00434659.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 18 Maret 2025 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Tahun : 2017, Warna : Merah, Nomor Rangka : MHRDD1750HJ703002, Nomor Mesin : L12B31844040, Nomor Polisi : D1552AFK, Atas Nama BPKB : Septhian Cathur Rudyanto, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Tahun : 2017, Warna : Merah, Nomor Rangka : MHRDD1750HJ703002, Nomor Mesin : L12B31844040, Nomor Polisi : D1552AFK, Atas Nama BPKB : Septhian Cathur Rudyanto, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
 
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau;
 
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak .................................. ex aquo et 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak