Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.B/2024/PN Tsm | Ahmad Sidik, SH | Linlin Herlina Binti Dindin Holidin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.B/2024/PN Tsm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-970/M.2.16.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa LINLIN HERLINA BINTI DINDIN HOLIDIN, selaku Kasir Pusat pada Koperasi Serunting Makmur Nusantara, sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kantor Koperasi Serunting Makmur Nusantara yang beralamat di Jalan Perum Parahyangan Blok G4/5 Kelurahan Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa“secara berlanjut” dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa LINLIN HERLINA BINTI DINDIN HOLIDIN selaku Kasir Pusat pada Koperasi Serunting Makmur Nusantara berdasarkan Surat Pengangkatan tertanggal 04 Juli 2023, memiliki tugas pokok salah satunya adalah menerima setoran dari Kasir Cabang yang mana kemudian uang setoran tersebut diserahkan kepada Sdr. Antarmin selaku pemilik Koperasi.
Bahwa pada hari dan tanggal tidak diketahui lagi sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 Terdakwa LINLIN HERLINA BINTI DINDIN HOLIDIN telah merubah catatan pada data keuangan Koperasi Serunting Makmur Nusantara dengan cara menambah dan atau mengurangi jumlah angka yang sebenarnya yang telah disetorkan Kasir Cabang kepada Terdakwa sehingga mengakibatkan terjadi selisih keuangan sebesar Rp.55.476,000,- (lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Terdakwa melakukan perbuatan merubah catatan data keuangan pada buku Beban Angsuran (BA), Titipan Angsuran (TA), Dana Sosial (DS) dan Dana Operasional (DO), dimana pada buku BA Terdakwa merubah catatan dengan cara menambah-nambahkan jumlah nilai uang yang sebenarnya, sedangkan pada buku TA, DS dan DO Terdakwa mengurang-nguranginya. Perbuatan merubah-ubah buku-buku catatan tersebut Terdakwa lakukan terhadap setiap masuk uang setoran dari Kasir Koperasi Serunting Makmur Nusantara Cabang Tasikmalaya, Garut dan Ciamis.
Setelah dilakukan audit keuangan oleh saksi Hendriyana Bin Suryana selaku Manager Operasional pada Koperasi Serunting Makmur Nusantara, ditemukan selisih keuangan Koperasi Serunting Makmur Nusantara Cabang Tasikmalaya, Ciamis dan Garut sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LINLIN HERLINA BINTI DINDIN HOLIDIN Koperasi Serunting Makmur Nusantara menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.55.476,000,- (lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa LINLIN HERLINA BINTI DINDIN HOLIDIN, sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kantor Koperasi Serunting Makmur Nusantara yang beralamat di Jalan Perum Parahyangan Blok G4/5 Kelurahan Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa “secara berlanjut” dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal tidak diketahui lagi sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 Terdakwa LINLIN HERLINA BINTI DINDIN HOLIDIN telah merubah catatan pada data keuangan Koperasi Serunting Makmur Nusantara dengan cara menambah dan atau mengurangi jumlah angka yang sebenarnya yang telah disetorkan Kasir Cabang kepada Terdakwa sehingga mengakibatkan terjadi selisih keuangan sebesar Rp.55.476,000,- (lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Terdakwa melakukan perbuatan merubah catatan data keuangan pada buku Beban Angsuran (BA), Titipan Angsuran (TA), Dana Sosial (DS) dan Dana Operasional (DO), dimana pada buku BA Terdakwa merubah catatan dengan cara menambah-nambahkan jumlah nilai uang yang sebenarnya, sedangkan pada buku TA, DS dan DO Terdakwa mengurang-nguranginya. Perbuatan merubah-ubah buku-buku catatan tersebut Terdakwa lakukan terhadap setiap masuk uang setoran dari Kasir Koperasi Serunting Makmur Nusantara Cabang Tasikmalaya, Garut dan Ciamis.
Setelah dilakukan audit keuangan oleh saksi Hendriyana Bin Suryana selaku Manager Operasional pada Koperasi Serunting Makmur Nusantara, ditemukan selisih keuangan Koperasi Serunting Makmur Nusantara Cabang Tasikmalaya, Ciamis dan Garut sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LINLIN HERLINA BINTI DINDIN HOLIDIN Koperasi Serunting Makmur Nusantara menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.55.476,000,- (lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |