INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2023/PN Tsm | 1.Hj. Eli 2.Rafli Ramadan 3.Riki Fauzi 4.Aldi Japarudin |
Yoyon Dartian | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Feb. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2023/PN Tsm | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Feb. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-10022023KKO | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik sah dari sebidang tanah sawah yang terletak di Blok Gunung Jambu Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari seluas 607m2 , surat ukur Nomor : 00181/Sukajaya/2014 tanggal 19 Mei 2014 , sertifikat hak milik Nomor : 00496/Sukajaya atas nama Haji. YAYA CAKRIYA ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, segala bentuk perjanjian yang berkaitan dengan peralihan hak milik atas objek sengketa kepada pihak lain ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan serta memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Klas I A Tasikmalaya untuk meletakan sita jaminan atas sebidang tanah sawah yang terletak di Blok Gunung Jambu Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari seluas 607m2 , surat ukur Nomor : 00181/Sukajaya/2014 tanggal 19 Mei 2014, sertifikat hak milik Nomor : 00496/Sukajaya atas nama Haji. YAYA CAKRIYA ;
- Menyatakan Tergugat, telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan menguasai objek sengketa dan bukti kepemilikan objek sengketa ( sertifikat HM ) yang merupakan milik dari Para Penggugat Nomor : 00496/Sukajaya atas nama Haji. YAYA CAKRIYA;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus setelahnya perkara aquo berkekuatan hukum tetap , dengan rincian kerugian sebagaimana tersebut dibawah :
Kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,-
Kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,-
Jumlah Kerugian sebesar -----------------------------Rp. 1.000.000.000,-
( satu milyar rupiah )
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa serta menyerahkan pula bukti kepemilian yang berupa sertifikat milik Nomor : 00496/Sukajaya atas nama Haji. YAYA CAKRIYA secara sukarela dan dengan tanpa syarat kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa - dwangsom - sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap harinya jika Tergugat belum menyerahkan objek sengketa serta bukti kepemilikan ( sertifikat ) kepada Penggugat , yang dihitung sejak dikuasai sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara aquo;
- Menetapkan biaya sesuai dengan hukum, dan Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya – ex aequo et bono - |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |