Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Tsm 1.Hj. Eli
2.Rafli Ramadan
3.Riki Fauzi
4.Aldi Japarudin
Yoyon Dartian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat PN TSM-10022023KKO
Penggugat
NoNama
1Hj. Eli
2Rafli Ramadan
3Riki Fauzi
4Aldi Japarudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nenden MulyaniHj. Eli
2Nenden MulyaniRafli Ramadan
3Nenden MulyaniRiki Fauzi
4Nenden MulyaniAldi Japarudin
Tergugat
NoNama
1Yoyon Dartian
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Buana Yudha, SH.Yoyon Dartian
Turut Tergugat
NoNama
1Yandi Rustandi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eki Sirojul Baehaqi, S.H., M.H.Yandi Rustandi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
 
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik sah dari  sebidang tanah sawah yang terletak di Blok Gunung Jambu Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari  seluas 607m2 , surat ukur Nomor : 00181/Sukajaya/2014 tanggal 19 Mei 2014 , sertifikat hak milik Nomor : 00496/Sukajaya atas nama Haji. YAYA CAKRIYA ; 
 
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, segala bentuk perjanjian yang berkaitan dengan peralihan hak milik atas objek sengketa kepada pihak lain ;
 
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan serta memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Klas I A Tasikmalaya untuk meletakan sita jaminan  atas sebidang tanah sawah yang terletak di Blok Gunung Jambu Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari  seluas 607m2 , surat ukur Nomor : 00181/Sukajaya/2014 tanggal 19 Mei 2014, sertifikat hak milik Nomor : 00496/Sukajaya atas nama Haji. YAYA CAKRIYA ;
 
- Menyatakan Tergugat, telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan menguasai objek sengketa dan bukti kepemilikan objek sengketa ( sertifikat HM ) yang merupakan milik dari Para Penggugat  Nomor : 00496/Sukajaya atas nama Haji. YAYA CAKRIYA;
 
- Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus setelahnya perkara aquo berkekuatan hukum tetap , dengan rincian kerugian sebagaimana tersebut dibawah :
         
 Kerugian materil sebesar                                    Rp. 500.000.000,-
 Kerugian Immaterial sebesar                              Rp. 500.000.000,-
Jumlah Kerugian sebesar -----------------------------Rp. 1.000.000.000,-
( satu milyar rupiah )
 
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat  untuk menyerahkan objek sengketa  serta  menyerahkan pula bukti kepemilian yang berupa sertifikat milik Nomor : 00496/Sukajaya atas nama Haji. YAYA CAKRIYA secara sukarela dan dengan tanpa  syarat kepada Para Penggugat ; 
 
- Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa - dwangsom - sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap harinya jika Tergugat  belum menyerahkan objek sengketa serta bukti kepemilikan ( sertifikat ) kepada Penggugat , yang dihitung sejak dikuasai sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;   
 
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara aquo; 
 
- Menetapkan biaya sesuai dengan hukum, dan Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya – ex aequo et bono -
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak