INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2025/PN Tsm | Wuri Nurhandayani, S.Pd | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-15042025PWW | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3279-LU-30012012-0025 semula tercantum atas nama LIVIA KHANSA ALODIA SAFA’AT diubah namanya menjadi LIVIA KHANSA ALODIA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3279-LU-30012012-0025 atas LIVIA KHANSA ALODIA SAFA’AT yang lahir di Banjar, 02 Januari 2012. Semula tercantum dengan nama LIVIA KHANSA ALODIA SAFA’AT diganti menjadi LIVIA KHANSA ALODIA
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |