< !--[if !supportLists]-->I <;!--[endif]-->DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
< !--[if !supportLists]-->A <;!--[endif]-->Bahwa sebagaimana dimaksud Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
< !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
< !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
< !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
< !--[if !supportLists]-->B <;!--[endif]-->Bahwa objek praperadilan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
< !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
< !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
< !--[if !supportLists]-->C <;!--[endif]-->Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan.
< !--[if !supportLists]-->II <;!--[endif]-->ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
< !--[if !supportLists]-->A <;!--[endif]-->TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
< !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Bahwa sebagaimana diakui oleh Pemohon maupun keluarganya BAHWA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN atas diri pemohon tidak pernah diberitahukan terlebih dahulu dengan adanya surat penetapan tersangka baik kepada pemohon maupun keluarga pemohon.
< !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Bahwa sebagaimana diakui oleh Pemohon maupun keluarganya BAHWA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN atas diri tersangka tidak pernah didahului dengan adanya surat perintah penyelidikan padahal sesuai pasal 1 angka 5 KUHAPPenyelidikan adalah serangkaian Tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
< !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Bahwa tugas penyelidikan dan penyidikan, senada sebagaimna yang diterangkan dalam doktrin menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
< !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Bahwa lebih lanjut Yahya Harahap menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
< !--[if !supportLists]-->5 <;!--[endif]-->Bahwa Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
< !--[if !supportLists]-->6 <;!--[endif]-->Bahwa dengan demikian jelaslah berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon yang dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarka Laporan Polisi Nomor LP/A/38/V/2023/SPKT.SAT.NARKOBA/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR, Tanggal 27 Mei 2023 yang tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas LP tersebut, maka dapat dikatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pemohon dengan atau tanpat melalui penyelidikan atau surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.