Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2024/PN Tsm Adang Sujana, SH Hendra Wijaya Nama Ayah Hastomo (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3451/M.2.16.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendra Wijaya Nama Ayah Hastomo (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu     :

          

             Bahwa  terdakwa HENDRA WIJAYA Nama Ayah  HASTOMO pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 Sekira Jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli   tahun 2024 bertempat  di Perum Permata Permai Jl. R.E Jaelani No. 9 Blok Ruko Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan , atau mencoba menyerahkan,menguasai , membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan , mengangkut  , menyembunyikan,  mempergunakan  sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk(slag-steek-of stootwafen) berupa satu bilah golok dan satu buah kampak , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa awalnya  pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa bermain Bilyard di daerah Mayasari, sekira jam 12.00 Wib, selesai bermain bilyard, terdakwa membeli minuman keras dengan merk Kawa hijau sebanyak 2 botol, lalu diminum di daerah Jalan Haji Zaenal Mustopa Kota Tasikmalaya sampai habis, setelah itu membeli lagi 3 botol minuman dengan merk yang sama dan diminum lagi sampai habis, kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk melampiaskan kemarahannya karena terdakwa merasa tidak diberitahu dan tidak diajak oleh saksi Heri Wijaya(adik terdakwa) ketika menabur abu jenazah ayah terdakwa ,  ketika tiba di rumah , maka terdakwa menuju ke belakang rumah, lalu mengambil 1 buah pisau di tempat pemotogan daging, lalu terdakwa mendekati sepeda motor merk HONDA VARIO No.Pol Z.3662LL milik saksi Heri Wijaya yang diparkir di belakang rumah, ketika itu terdakwa menebaskan pisau tersebut ke bagian bodi  sepeda motor tersebut, setelah itu pisau tersebut dilempar, kemudian terdakwa kembali ke ruangan belakang, lalu mengambil lagi 1 buah pisau, setelah itu terdakwa mendekati kembali sepeda motor dan menebaskan kembali pisau ke bodi sepeda motor, lalu pisau tersebut dilempar kembali sehingga terdakwa sampai berulang kali mengambil pisau dan ditebaskan ke bodi sepeda motor, kemudian terdakwa kembali ke ruangan belakang untuk    mengambil  1 buah pisau besar pemotong daging dan 1 buah kampak, lalu  terdakwa mendekati sepeda motor, ketika itu terdakwa menebaskan golok dan memukulkan kampak ke bagian  body sepeda motor, bagian  depan sepeda  motor  dan  bagian  spido meter sepeda motor kemudian terdakwa membuang satu  buah  kampak di sekitar tempat parkir sepeda motor, setelah itu terdakwa mendekati ruko milik saksi Heri Wijaya (adik terdakwa) dengan melewati bagian depan ruko, ketika itu terdakwa menebaskan pisau besar ke pagar ruko yang terbuat  dari   paralon, kemudian masuk ke ruangan ruko, lalu menebaskan pisau ke pintu ruko yang terbuat dari kaca, setelah itu terdakwa kembali ke ruangan belakang dan menebaskan pisau beberapa kali ke pintu bagian belakang, maka  terdakwa kembali ke rumah, kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian .

- Bahwa 3 buah pisau kecil , 1 buah pisau besar dan 1 buah kampak yang pergunakan terdakwa adalah milik terdakwa yang sebelumnya dipergunakan untuk memotong daging babi, ketika itu terdakwa membawa 3 buah pisau kecil,  1 buah pisau besar dan 1 buah kampak tidak sesuai peruntukannnya atau tidak dibutuhkan untuk melakukan suatu pekerjaan dan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang .

    -  Perbuatan terdakwa  HENDRA WIJAYA Nama Ayah  HASTOMO      sebagaimana  diatur dan diancam    pidana dalam pasal 2 ayat (1)  UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam  .

 

Atau

Kedua  :

          

            Bahwa  terdakwa HENDRA WIJAYA Nama Ayah  HASTOMO   pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 Sekira Jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli  tahun  2024 bertempat  di Perum Permata Permai Jl. R.E Jaelani No. 9 Blok Ruko Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya     Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan  sesuatu apa dengan kekerasan  atau dengan ancaman kekerasan  baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa bermain Bilyard di daerah Mayasari, sekira jam 12.00 Wib, selesai bermain bilyard, terdakwa membeli minuman keras dengan merk Kawa hijau sebanyak 2 botol, lalu diminum di daerah Jalan Haji Zaenal Mustopa Kota Tasikmalaya sampai habis, setelah itu membeli lagi 3 botol minuman dengan merk yang sama dan diminum lagi sampai habis, kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk melampiaskan kemarahannya karena terdakwa merasa tidak diberitahu dan tidak diajak oleh saksi Heri Wijaya(adik terdakwa) ketika menabur abu jenazah ayah terdakwa, ketika tiba di rumah, maka terdakwa menuju ke belakang rumah, lalu mengambil 1 buah pisau di tempat pemotogan daging, lalu terdakwa mendekati sepeda motor merk HONDA VARIO No.Pol Z.3662LL milik saksi Heri Wijaya yang diparkir di belakang rumah, ketika itu terdakwa menebaskan pisau tersebut ke bodi  sepeda motor, setelah itu pisau tersebut dilempar, kemudian terdakwa kembali ke ruangan belakang, lalu mengambil lagi 1 buah pisau, setelah itu terdakwa mendekati kembali sepeda motor dan menebaskan kembali pisau ke bodi sepeda motor, lalu pisau tersebut dilempar kembali sehingga terdakwa sampai berulang kali mengambil pisau dan ditebaskan ke bodi sepeda motor, kemudian terdakwa kembali ke ruangan belakang untuk    mengambil  1 buah pisau besar pemotong daging dan 1 buah kampak, lalu  terdakwa mendekati sepeda motor, ketika itu terdakwa menebaskan golok dan memukulkan kampak ke bagian  body sepeda motor, bagian depan sepeda motor dan bagian spido meter , ketika itu saksi DENI SUHENDAR selaku scurity di Perum Permata Permai , mendengar suara berisik , maka saksi menegur terdakwa dengan berkata “sedang apa A”, lalu terdakwa langsung mengacungkan golok yang dipegangnya sambil berkata “ Ulah turut campur” , urusan aing artinya (jangan ikut campur ini urusan saya )sehingga saksi Deni Suhendar pergi meninggalkan terdakwa , kemudian terdakwa membuang  satu buah kampak di sekitar tempat parkir sepeda motor.
  • Kemudian  terdakwa mendekati ruko milik saksi Heri Wijaya (adik terdakwa) dengan melewati bagian depan ruko, ketika itu terdakwa menebaskan pisau besar ke pagar ruko yang terbuat dari paralon, kemudian masuk ke ruangan ruko sambil berteriak yang ditujukan kepada adik terdakwa  (saksi HERI WIJAYA ) yang ada di kamarnya  dengan perkataan “turun sia , ku aing di podaran”(turun kamu, saya bunuh kamu) yang diucapkan berulang-ulang , kemudian berkata lagi “ sia teu turun nu aya didieu dipodaran ( kamu tidak turun , yang ada disini saya bunuh) tetapi saksi Heri Wijaya tidak menghiraukannya ,  setelah itu terdakwa menebaskan pisau ke pintu ruko yang terbuat dari kaca, kemudian terdakwa kembali ke ruangan belakang dan menebaskan pisau beberapa kali ke pintu bagian belakang, maka  terdakwa kembali ke rumah, kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Deni Suhendar dan saksi Heri Wijaya merasa terancam dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa .
  • Perbuatan terdakwa  HENDRA WIJAYA Nama Ayah  HASTOMO      sebagaimana  diatur dan diancam    pidana dalam pasal 335  ayat (1)  KUHP .

Atau

Ketiga  :

       Bahwa  terdakwa HENDRA WIJAYA Nama Ayah  HASTOMO   pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 Sekira Jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli  tahun  2024 bertempat  di Perum Permata Permai Jl. R.E Jaelani No. 9 Blok Ruko Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya   atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja dan secara melawan hukum , menghancurkan, merusak , membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa bermain Bilyard di daerah Mayasari, sekira jam 12.00 Wib, selesai bermain bilyard, terdakwa membeli minuman keras dengan merk Kawa hijau sebanyak 2 botol, lalu diminum di daerah Jalan Haji Zaenal Mustopa Kota Tasikmalaya sampai habis, setelah itu membeli lagi 3 botol minuman dengan merk yang sama dan diminum lagi sampai habis, kemudian terdakwa pulang ke rumah kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk melampiaskan kemarahannya karena terdakwa merasa tidak diberitahu dan tidak diajak oleh saksi Heri Wijaya(adik terdakwa) ketika menabur abu jenazah ayah terdakwa,, ketika tiba di rumah, maka terdakwa menuju ke belakang rumah, lalu mengambil 1 buah pisau di tempat pemotogan daging, lalu terdakwa mendekati sepeda motor merk HONDA VARIO No.Pol Z.3662LL milik saksi Heri Wijaya yang diparkir di belakang rumah, ketika itu terdakwa menebaskan pisau tersebut ke bodi  sepeda motor, setelah itu pisau tersebut dilempar, kemudian terdakwa kembali ke ruangan belakang, lalu mengambil lagi 1 buah pisau, setelah itu terdakwa mendekati kembali sepeda motor dan menebaskan kembali pisau ke bodi sepeda motor, lalu pisau tersebut dilempar kembali sehingga terdakwa sampai berulang kali mengambil pisau dan ditebaskan ke bodi sepeda motor, kemudian terdakwa kembali ke ruangan belakang untuk    mengambil  1 buah pisau besar pemotong daging dan 1 buah kampak, lalu  terdakwa mendekati sepeda motor, ketika itu terdakwa menebaskan golok dan memukulkan kampak ke bagian  body sepeda motor, bagian depan sepeda motor dan bagian spido meter sepeda motor sampai rusak, kemudian terdakwa membuang  satu buah kampak di sekitar tempat parkir sepeda motor, setelah itu terdakwa mendekati ruko milik saksi Heri Wijaya (adik terdakwa) dengan melewati bagian depan ruko, ketika itu terdakwa menebaskan pisau besar ke pagar ruko yang terbuat dari paralon, kemudian masuk ke ruangan ruko, lalu menebaskan pisau ke pintu ruko yang terbuat dari kaca, kemudian terdakwa kembali ke ruangan belakang dan menebaskan pisau beberapa kali ke pintu bagian belakang, setelah itu terdakwa kembali ke rumah, kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  mengakibatkan kerusakan pada bagian body sepeda motor , spido meter sepeda motor, kaca pintu depan ruko, meteran listrik dan  kaca etalase milik saksi Heri Wijaya serta barang-barang tersebut  tidak bisa dipergunakan kembali  .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi Heri Wijaya mengalami kerugian lebih kurang Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) .

Perbuatan terdakwa  HENDRA WIJAYA Nama Ayah  HASTOMO      sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 406  ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya