INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 80/Pdt.G/2026/PN Tsm | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) | Nia Kurniasih | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-26092026XNI | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 994.966.678,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Akta Perjanjian Kredit Nomor 139 tertanggal 15 Juni 2016 jo. Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 83 tanggal 09 Juni 2017 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 529/2016 tanggal 03 Agustus 2016 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 355/2017 tanggal 07 Juli 2017
4. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02560/2016 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02173/2017;
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak membayar kewajiban kredit kepada PENGGUGAT secara tertib, yaitu tertib waktu dan tertib jumlah, sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Kredit nomor 139 tanggal 15 Juni 2016 jo. Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 83 tanggal 09 Juni 2017;
6. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena telah mengalihkan dan/atau menjaminkan dan/atau menyerahkan objek agunan kredit kepada TURUT TERGUGAT II tanpa persetujuan dari PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Kredit nomor 139 tanggal 15 Juni 2016 jo. Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor 83 tanggal 09 Juni 2017 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 529/2016 tanggal 03 Agustus 2016 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor 355/2017 tanggal 07 Juli 2017;
7. Menyatakan PENGGUGAT adalah merupakan Kreditur Preferen Pemegang Hak Tanggungan Pertama yang sah dan berhak untuk menguasai dan melakukan eksekusi penjualan atas objek agunan kredit berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tentara Pelajar nomor 43, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 891/Kelurahan Empangsari serta Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02560/2016 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02173/2017;
8. Menyatakan segala perbuatan/perjanjian yang dilakukan TERGUGAT dalam hal menyerahkan dan/atau menjaminkan objek agunan kredit kepada TURUT TERGUGAT II adalah Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban kredit kepada PENGGUGAT secara sekaligus, tunai dan seketika lunas sebesar Rp. 994.966.678,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah);
10. Menghukum TERGUGAT untuk secara segera dan seketika mengosongkan dan menyerahkan objek agunan kredit dalam keadaan baik kepada PENGGUGAT;
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan/atau TURUT TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai rumah objek kredit dalam perkara a quo untuk segera dan seketika mengosongkan dan menyerahkan objek agunan kredit dalam keadaan baik kepada PENGGUGAT;
12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan objek agunan kredit/obyek Hak Tanggungan berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tentara Pelajar nomor 43, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 891/Kelurahan Empangsari;
13. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan;
14. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang disampaikan PENGGUGAT;
15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi;
16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
