Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK NUSAMBA JABAR KANTOR CABANG TASIKMALAYA Teti Laharwati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat PN TSM-03092026TDU
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK NUSAMBA JABAR KANTOR CABANG TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Teti Laharwati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 231.639.970,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor: 236/PK/CAB.TSM/VIII/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 dengan addendum perjanjian kredit nomor 020/ADD/CAB.TSM/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024adalah sah, mengikat, dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan TERGUGAT memiliki tunggakan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp231.639.966,35 (Dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh lima sen);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa kewajiban kreditnya (terdiri atas Pokok, Bunga, dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp231.639.966,35 (Dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh lima sen);
6. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
7. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Penggugat dan menetapkan peletakan Sita Jaminan atas Objek Jaminan berupa sebidang tanah darat beserta bangunan di atasnya, dengan rincian yuridis sebagai berikut:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 02457/Mekarwangi/
Surat Ukur No : 00225/Mekarwangi/2019
Alamat Jaminan : Blok B.20B, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 72 M2 (Tujuh puluh dua meter persegi)
Tanggal Terbit : 05 April 2019
Atas Nama : Teti Laharwati
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Jaminan a quo;
9. Memberikan hak dan kewenangan penuh kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan di muka umum melalui pelelangan umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas Objek Jaminan a quo, serta menerima dan menyetorkan uang hasil penjualan tersebut guna pelunasan seluruh kewajiban TERGUGAT, dengan ketentuan apabila terdapat sisa uang hasil penjualan setelah dikurangi utang pokok, bunga, denda, dan seluruh biaya pelaksanaan lelang, maka sisa tersebut wajib dikembalikan kepada TERGUGAT;
10. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas putusan ini;
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak