Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2022/PN Tsm Meli Yuliani 1.HANIPAH
2.H. ANDRI KRISTIAN
Penyerahan Memori PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 18 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meli Yuliani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jajat sudrajat s.hMeli Yuliani
Tergugat
NoNama
1HANIPAH
2H. ANDRI KRISTIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
 
3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah darat yang terletak di Jalan / Blok Jalan Gunung Putri, Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-07-2008, Nomor 00102/Cilamajang/2008, seluas734 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 00621/Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas :
• Sebelah Utara : Tanah milik H. Asep.
• Sebelah Timur : Jalan Saguling Panjang.
• Sebelah Selatan : Tanah milik H. Yaman / Hj. Nanay.
• Sebelah Barat : Tanah milik H. Mumu.
 
4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A Nomor: 7/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Tsm., tanggal 3 Maret 2022;
 
5. Menyatakan Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah darat terletak di Jalan / Blok Jalan Gunung Putri, Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24-07-2008, Nomor 00102/Cilamajang/2008, seluas734 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 00621/Kelurahan Cilamajang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas :
• Sebelah Utara : Tanah milik H. Asep.
• Sebelah Timur : Jalan Saguling Panjang.
• Sebelah Selatan : Tanah milik H. Yaman / Hj. Nanay.
• Sebelah Barat : Tanah milik H. Mumu.
Tidak dapat dijalankan ;
 
6. Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakan pada tanah milik Pelawan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA untuk diangkat;
 
7. Menghukum Para Turut Terlawan agar tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
 
8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A berpendapat lain,  mohon putusan  yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak