INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2025/PN Tsm | Nurlita Sari | 1.Uwon 2.Ombah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-28052025XKI | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Gunung Singa, RT 002 RW 002, Kelurahan Yudanagara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat berukuran seluas 39 m2 (tiga puluh Sembilan meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 563 atas nama UWON dan tanah berukuran seluas 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 582 atas nama OMBAH,
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 563 ata nama UWON dan Sertifikat Hak Milik No. 582 atas nama OMBAH tersebut menjadi atas nama mendiang ibu kandung Penggugat yakni MULYANI di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
5. Membayar biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |