Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Tsm Muhammad Zamzam Nurzaman Bin Drs. Aceng Ganda Suwandana, M.Si 1.Hendi Riswandi
2.Tita Yulisnawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat PN TSM-10052024JF2
Penggugat
NoNama
1Muhammad Zamzam Nurzaman Bin Drs. Aceng Ganda Suwandana, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHMuhammad Zamzam Nurzaman Bin Drs. Aceng Ganda Suwandana, M.Si
Tergugat
NoNama
1Hendi Riswandi
2Tita Yulisnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
IV. Dalam Provisi
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar :
- Melanjutkan Transaksi 1 unit Mobil Merk Toyota Corolla 1600 LIFT dengan Nomor Polisi E 1284 VO apabila Tergugat I dan Tergugat II membatalkan Transaksinya dengan Penggugat maka sejumlah uang diterima Penggugat tidak bisa dikembalikan.
 
 
V. Dalam Pokok Perkara :
Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II, telah melakukan Wanprestasi.
3. Menyatakan Para Tergugat melanggar kesepakatan perjanjian dengan Penggugat dengan cara membatalkan sepihak tanpa alasan otentik.
4. Menyatakan Mencabut Laporan Pengaduan atau Lapdu Polsek Mangkubumi tertanggal 8 Mei 2024.
5. Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian kepad Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta Rupiah).
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk turut tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
7. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara yang timbul akibat hukum dalam perkara a quo.
 
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak