Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2024/PN Tsm Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH Egi Irawan Bin Nasir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1078/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Egi Irawan Bin Nasir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 14.00 WIB di Kantor PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 87, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan/atau karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk supaya memberikan suatu barang atau membuat hutang dan melunaskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 17 April 2024 TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR dengan mengatasnamakan PT. DAFFA ATMAJA IRAWAN telah memesan barang berupa obat dengan rincian sebagai berikut:
    • 2.863 pcs SANMOL TABLET (Rp. 1.680,-/pcs) dengan sub-total Rp. 4.809.840,- (empat juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus empat puluh rpiah),
    • 887 pcs SANMOL TABLET (Rp. 1.680,-/pcs) dengan sub-total Rp. 1.490.160,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh rupiah), dan
    • 480 pcs SANMOL SYRUP (Rp. 16.000,-/pcs) dengan harga Rp. 7.680.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),

sehingga total keseluruhan  Rp. 15.131.406,- (lima belas juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus enam rupiah) melalui whatsapp kepada SAKSI GALIH HARDIANSYAH GR bin A. JEJEN selaku salesman di PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya, kemudian pesanan tersebut diproses oleh bagian administrasi hingga akhirnya barang pesanan PT. DAFFA ATMAJA PUTRA akan dikirimkan pada tanggal 19 April 2024, lalu TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR melalui pesan whatsapp memberikan bukti transfer berbentuk screenshot dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2093061021 atas nama PT. DAFFA ATMAJA PUTRA MANDIRI ke rekening Bank CIMB NIAGA dengan nomor rekening 800100980200 atas nama PT. MASAMEDI INTIFARMINDO kepada SAKSI GALIH HARDIANSYAH GR bin A. JEJEN dan SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) selaku karyawan di PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya.

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 14.00 WIB di Kantor PT. MASAMEDI INTIFARMINDO TASIKMALAYA yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 87, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) bersama dengan SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG mengantarkan barang pesanan tersebut kepada TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya, kemudian SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) dan SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG bertemu dengan TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR lalu SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG menanyakan perihal pembayaran pesanan barang tersebut sesuai dengan faktur penjualan dari kantor, kemudian TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR memperlihatkan bukti pembayaran berupa transfer dari Bank BCA ke Bank CIMB NIAGA dan TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR mengirimkan bukti transfer tersebut kepada SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) melalui pesan whatsapp, lalu SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) mengirimkan bukti transfer tersebut kepada SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG sehingga SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) bersama dengan SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG menurunkan pesanan barang sesuai faktur penjualan dan diterima oleh TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR, kemudian TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR pergi ke gudang PT. DAFFA ATMAJA PUTRA yang beralamat di Perum Bumi Parahyangan Blok J-4, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa setelah itu SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG mengkonfirmasi kembali kepada SAKSI RIZKY PRATAMA, A. Md. bin UJANG SOBIHIN selaku admin di PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya terkait pembayaran dari TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR dan RIZKY menyatakan bahwa pembayaran tersebut belum masuk ke rekening kantor sehingga SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) dan SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG pergi ke gudang PT. DAFFA ATMAJA PUTRA akan tetapi TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR tidak berada di gudang sehingga SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG menanyakan kepada TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR melalui pesan whatsapp terkait masalah pembayaran yang belum masuk, namun TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR beralasan jika transfer dari Bank BCA ke Bank CIMB NIAGA itu terkadang telat 30 (tiga puluh) menit akan tetapi setelah 30 (tiga puluh) menit berlalu pembayaran dari TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR tetap tidak masuk.
  • Bahwa bukti transfer berupa screenshot yang TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR kirimkan masih berupa input data di website BCA bisnis melalui handphone TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR, oleh karena itu ketika TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR melakukan screenshot tulisan “ok” tidak terlihat dan belum TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR klik “ok” sehingga uang pembayaran tersebut tidak pernah sama sekali terkirim ke rekening PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya.
  • Bahwa sejak saat itu, SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) dan SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG terus mencoba menanyakan masalah pembayaran tersebut kepada TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR namun TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR selalu beralasan hingga pada akhirnya nomor handphone SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) dan SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG diblokir oleh TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR, kemudian SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) dihubungi dengan nomor baru TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR yang mengatakan bahwa TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR akan membayar paling telat hari Jum’at tanggal 26 April 2024 namun hingga hari itu tiba TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR tidak pernah membayar pesanan barang tersebut sehingga PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya mengambil langkah untuk melaporkan TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 15.00  TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR menawarkan obat Sanmol tablet dan Sanmol Syrup yang telah diterimanya dari PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya kepada SAKSI LIEM SIOE TJIEN als. SUZAN als. SUSAN selaku pemilik Apotek di Pasar Pramuka Jakarta melalui telpon whatsapp dengan mengatakan, “Ci ini ada barang Sanmol tablet 5 (lima) dus dan Sanmol Syrup 20 (dua puluh) dus yang sudah dibeli oleh perusahaan. Mau diambil ga? Dengan harga Sanmol tablet Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per dus dan Sanmol syrup Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) per dus” kemudian SAKSI LIEM SIOE TJIEN als. SUZAN als. SUSAN menjawab, “ya sudah antar saja kesini ke rumah, saya beli semuanya”, lalu sekira jam 22.00 WIB TERRDAKWA sampai di rumah SAKSI LIEM SIOE TJIEN als. SUZAN als. SUSAN yang beralamat di Jakarta Puri Kembangan Blok K 9 Nomor 24, kemudian TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR menjual kepada SAKSI LIEM SIOE TJIEN als. SUZAN als. SUSAN obat tersebut dengan rincian penjualan sebagai berikut:
  • Sanmol Tablet 5 dus (1 dus berisi 30 box dan 1 box berisi 25 strip) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan
  • Sanmol Syrup 20 dus (1 dus berisi 24 botol) dengan harga Rp. 7.680.00,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)

sehingga total pembelian SAKSI LIEM SIOE TJIEN als. SUZAN als. SUSAN kepada TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR sebesar Rp. 12.680.000,- (dua belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan oleh TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR untuk keperluan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya.

  • Bahwa Apotek PT. DAFFA ATMAJA PUTRA MANDIRI sebenarnya telah berstatus tutup sejak awal April 2024 dan adapun TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR melakukan perbuatan tersebut dikarenakan TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR sedang memiliki banyak hutang.
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR tersebut telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh PT. MASAMEDI INTIFARMINDO cabang Tasikmalaya berupa uang sejumlah Rp. 15.131.406,- (lima belas juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus enam rupiah) atau setidak-tidaknyanya sejumlah itu.

Bahwa perbuatan TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

ATAU

Kedua

Bahwa TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 14.00 WIB di Kantor PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 87, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, dengan melawan hak menguasai suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain barang itu ada dalam penguasaannya bukan karena hasil kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 14.00 WIB di Kantor PT. MASAMEDI INTIFARMINDO TASIKMALAYA yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 87, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG dengan SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) mengantarkan barang pesanan atas nama PT. DAFFA AMTAJA PUTRA MANDIRI kepada TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya dengan rincian pesanan berupa obat dengan rincian pesanan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 17 April 2024 TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR dengan mengatasnamakan PT. DAFFA ATMAJA IRAWAN telah memesan barang berupa obat dengan rincian sebagai berikut:
    • 2.863 pcs SANMOL TABLET (Rp. 1.680,-/pcs) dengan sub-total Rp. 4.809.840,- (empat juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus empat puluh rpiah),
    • 887 pcs SANMOL TABLET (Rp. 1.680,-/pcs) dengan sub-total Rp. 1.490.160,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh rupiah), dan
    • 480 pcs SANMOL SYRUP (Rp. 16.000,-/pcs) dengan harga Rp. 7.680.000,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah),

sehingga harga total sejumlah Rp. 15.131.406,- (lima belas juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus enam rupiah) yang dipesan oleh TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR atas nama PT. DAFFA ATMAJA PUTRA MANDIRI kepada PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya melalui SAKSI GALIH HARDIANSYAH GR bin A. JEJEN pada tanggal 19 April 2024.

  • Bahwa SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG dan SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm)  melakukan konfimrasi ulang kepada TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR dengan cara menanyakan tentang pembayaran pesanan barang tersebut sesuai dengan faktur penjualan dari kantor yang kemudian TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR memperlihatkan bukti pembayaran berupa screenshot bukti transfer dari rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2093061021 atas nama PT. DAFFA ATMAJA PUTRA MANDIRI ke rekening Bank CIMB NIAGA dengan nomor rekening 800100980200 atas nama PT. MASAMEDI INTIFARMINDO kepada SAKSI GALIH HARDIANSYAH GR bin A. JEJEN dan SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) selaku karyawan di PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya sehingga SAKSI GALIH HARDIANSYAH GR bin A. JEJEN dan SAKSI RIAN NURHIDAYAT bin AJUN JUNAEDI (alm) menurunkan barang pesanan tersebut dan diterima oleh TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR.
  • Bahwa setelah itu SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG mengkonfirmasi kembali kepada SAKSI RIZKY PRATAMA, A. Md. bin UJANG SOBIHIN selaku admin di PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya terkait pembayaran dari TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR dan RIZKY menyatakan bahwa pembayaran tersebut belum masuk ke rekening kantor sehingga SAKSI ANGGA PILLIAN bin TATANG menanyakan kepada TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR melalui pesan whatsapp terkait masalah pembayaran yang belum masuk, namun TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR beralasan jika transfer dari Bank BCA ke Bank CIMB NIAGA itu terkadang telat 30 (tiga puluh) menit akan tetapi setelah 30 (tiga puluh) menit berlalu pembayaran dari TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR tetap tidak masuk.
  • Bahwa TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR sempat menjanjikan penyelesaian pembayaran pesanan tersebut paling lambat hari Jum’at  tanggal 26 April 2024 hingga kini pembayaran tersebut tidak pernah masuk ke rekening PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya serta TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR sudah tidak dapat dihubungi.
  • Bahwa barang pesanan yang telah diterima oleh TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR berupa obat 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) buah Sanmol Tablet dan 480 (empat ratus delapan puluh) buah Sanmol Syrup telah TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR tawarkan untuk dijual kepada SAKSI LIEM SIOE TJIEN als. SUZAN als. SUSAN selaku pemilik Apotek di Pasar Pramuka Jakarta melalui telpon whatsapp hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 15.00 WIB, lalu sekira jam 22.00 WIB TERRDAKWA sampai di rumah SAKSI LIEM SIOE TJIEN als. SUZAN als. SUSAN yang beralamat di Jakarta Puri Kembangan Blok K 9 Nomor 24, kemudian TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR menjual kepada SAKSI LIEM SIOE TJIEN als. SUZAN als. SUSAN obat tersebut dengan rincian Sanmol Tablet 5 dus (1 dus berisi 30 box dan 1 box berisi 25 strip) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Sanmol Syrup 20 dus (1 dus berisi 24 botol) dengan harga Rp. 7.680.00,- (tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total pembelian SAKSI LIEM SIOE TJIEN als. SUZAN als. SUSAN kepada TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR sebesar Rp. 12.680.000,- (dua belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan oleh TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR untuk keperluan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. MASAMEDI INTIFARMINDO Cabang Tasikmalaya.
  • Bahwa benar akibat perbuatan TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR tersebut telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh PT. MASAMEDI INTIFARMINDO cabang Tasikmalaya berupa uang sejumlah Rp. 15.131.406,- (lima belas juta seratus tiga puluh satu ribu empat ratus enam rupiah) atau setidak-tidaknyanya sejumlah itu.

 

Bahwa perbuatan TERDAKWA EGI IRAWAN bin NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya