Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.B/2018/PN Tsm ELLY MARDIANI,SH 1.TAMRIN ABDUL ROJAK BIN ACENG
2.CECEP NUGRAHA ALS ENCEP BIN OLIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 423/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/0.2.37/Epp.1/12/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa  terdakwa  1.  TAMRIN ABDUL ROJAK BIN ACENG  bersama-sama dengan terdakwa 2.  CECEP NUGRAHA ALS ENCEP BIN OLIH dan sdr Andri (DPO) pada hari Sabtu tanggal  22 September 2018 sekira pukul 18.30  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September  tahun 2018  bertempat Depan Warnet DKC di Kp.Cikeleng Rt.019 Rw.Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili dan memeriksa perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ,jika untuk masuk ketempat melakukan kejahatan,atau sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa awalnya  terdakwa Tamrin,terdakwa Cecep Nugraha dan sdr Andri (DPO)  berangkat dari rumah terdakwa Cecep pada hari Sabtu tanggal  22 September sekitar jam 16.00 wib dengan menggunakan sepeda motor  merk Yamaha Soul milik terdakwa Cecep Nugraha dengan berbocengan bertiga dimana terdakwa Cecep yang mengendarai sepeda motor sedangkan  sdr  Andri dibonceng ditengah dan terdakwa Tamrin dibonceng dibelakang dengan tujuan  Alun-alun Singaparna,setelah itu  terdakwa Tamrin,terdakwa Cecep Nugraha dan sdr Andri menuju daerah Leuwisari,ketika sampai di Alun-alun singaparna para terdakwa berhenti diwarung untuk membeli rokok,kemudian para terdakwa berangkat lagi menuju Leuwisari, kemudian sekira pukul 18.30 Wib ketika melewati Kp.Cikeleng diLeuwisari terdakwa Tamrin melihat 1 Unit sepeda motorHonda Vario 125 Type :NC12A1CF A/T warna merah putih tahun 2013 No Rangka :MH1JFB 1160K922525,No Mesin :JFB!E1876882 No TNKB :Z-6965-PS STNK an. JAJANG ROHIMAT alamat Kp.Cikeleng Rt.019/004 Desa Arjasari Kec.Leuwisari Kab.Tasikmalaya diparkir didepan sebuah Warnet lalu terdakwa Tamrin menyuruh terdakwa Cecep untuk menghentikan sepeda motornya didepan Warnet DKC tersebut.

--------Bahwa setelah sepeda motor berhenti terdakwa Tamrin turun dari sepeda motor dan berjalan kearah sepeda motor Honda Vario warna putih merah yang diparkir didepan Warnet,sedangkan terdakwa Cecep dan sdr Andri (DPO) menunggu diatas sepeda motor untuk mengawasi keadaan, setelah dekat dengan sepeda motor terdakwa Tamrin merusak kunci  kontak dengan menggunakan kunci letter T milik terdakwa Tamrin yang dibawa dari rumah,setelah kunci kontak dirusak sepeda motor dimundurkan dan mesin sepeda motor dinyalakan,setelah mesin motor menyala lalu dibawa oleh terdakwa Tamrin sedangkan terdakwa Cecep dan sdr Andri mengikuti dari belakang,setelah sampai di Daerah Cisumur sepeda motor Honda Vario diserahkan kepada terdakwa Cecep untuk dibawa ke Cipatujah,sedangkan terdakwa Tamrin pulang dan sdr Andri belum tertangkap dengan membawa sepeda motor Yamaha Soul yang dipakai untk kejahatan.

---------Bahwa para terdakwa dan Sdr Andri (DPO)  mengambil sepeda motor Honda Vario tidak ada ijin dari pemiliknya dan Akibat Perbuatan para terdakwa saksi  mengalami kerugian seluruhnya kurang lebih ditaksir sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4,5  KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya