Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2026/PN Tsm 1.Wais Alqorni, SH
2.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Dadan Hermansyah Bin (Alm) Hakim; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1115 /M.2.33/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wais Alqorni, SH
2CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dadan Hermansyah Bin (Alm) Hakim;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa DADAN HERMANSYAH Bin (Alm) HAKIM bersama dengan JALIL (DPO Nomor : DPO/12/I/RES.1.8./2026 Sat Reskrim) dengan  pada hari Jumat tanggal 28 bulan November Tahun 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan November pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat Kampung Citerup Rt. 002 RW. 007 Ds. Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, JALIL Alias ODING (DPO) mendatangi Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kampung Nagrok Rt. 003 Rw. 004, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Lalu Terdakwa bersama dengan JALIL Alias ODING (DPO) pergi menuju Jalan Mangin menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Vario warna hitam dengan Noka: MHIJFB115CK465950 dan Nosin: JFB1E1465242 dan menunggu disana hingga tengah malam. Setelah hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa bersama JALIL Alias ODING (DPO) bergerak keliling melewati Jalan Bungursari lalu menuju daerah Kecamatan Leuwisari selanjutnya menuju ke daerah Kecamatan Singaparna. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan JALIL Alias ODING (DPO) sampai di Kampung Citerup Rt. 002 RW. 007 Ds. Singaparna, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya lalu mellihat terdapat 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk/Type : TOYOTA AVANZA No. TNKB : D - 1861 - XA, Warna Hitam, Tahun 2007, No. Rangka : MHFM1BA3J7K026712, No. Mesin : DB94774 milik Saksi MULYANA terpakir di halaman kosong yang berada di pinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa bersama JALIL Alias ODING (DPO) berhenti dan memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Vario warna hitam dengan Noka: MHIJFB115CK465950 dan Nosin: JFB1E1465242 pada jarak 6 (enam) meter dari 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk/Type : TOYOTA AVANZA No. TNKB : D - 1861 - XA, Warna Hitam, Tahun 2007, No. Rangka : MHFM1BA3J7K026712, No. Mesin : DB94774. Kemudian JALIL Alias ODING (DPO) turun dari motor dan berjalan menuju 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk/Type : TOYOTA AVANZA No. TNKB : D - 1861 - XA, Warna Hitam, Tahun 2007, No. Rangka : MHFM1BA3J7K026712, No. Mesin : DB94774 sementara Terdakwa mengawasi dari motor tersebut. Selajutnya JALIL Alias ODING (DPO) masuk ke bawah kolong mobil tersbut lalu mencabut aki mobil tersebut hingga alaram mobil tidak aktif. Setelah berhasil JALIL Alias ODING (DPO) membuka pintu mobil dan kemudian masuk ke dalam mobil lalu merusak kunci kontak mobil dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah mesin bor, 1 (satu) buah astag, 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) buah jumper. Kemudian JALIL Alias ODING (DPO) berhasil menyalakan mobil tersebut lalu JALIL Alias ODING (DPO) membawa mobil tersebut tanpa adanya ijin dari Saksi MULYANA menuju Pasar Hewan di daerah Kecamatan Manonjaya sementara Terdawka mengikuti dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Vario warna hitam dengan Noka: MHIJFB115CK465950 dan Nosin: JFB1E1465242 sambil mengikuti mobil yang dibawa oleh JALIL Alias ODING (DPO).
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MULYANA mengalami kerugian sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya