KESATU
Bahwa ia terdakwa HERY WAHYUDI bin ADE KARMA pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 sekitar jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di dekat Pos pintu rel manual kereta api Kampung Balananjeur Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang di lakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas awalnya Terdakwa mengira istri siri Terdakwa, yaitu Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI mau melakukan tindakan bunuh diri dengan berlari dari rumah Terdakwa ke arah rel kereta api, lalu Terdakwa mengejar dan berhasil mengamankan Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI sehingga teijadi adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI, yang mana pada saat itu Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI kedua tangannya memegang pipi Terdakwa dengan sambil menggoyang-goyangkan pipi Terdakwa yang mana pada saat itu terasa sakit mungkin karena ada kuku Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI yang melukai pipi Terdakwa, lalu Terdakwa mengibaskan tangan Terdakwa untuk menghindar dan terlepas dari cengkraman kedua tangan Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI, sampai kemudian pada hari selasa tanggal 03 April 2018 sekira jam 18.45 Wib Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI datang Namun saya pada saat itu tidak menjawab sehingga sdri.ELA lari ke rel kereta, sehubungan rumah saya disamping rel kereta Api, lalu saya mengejar dan terjadi lagi adu mulut sampai kedua tangan Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI memegang pipi saya dan menggoyang- goyangkan sambil Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI terus berkata meminta pertanggungjawaban. Selanjutnya Terdakwa Reflek dan seketika mengibaskan tangan Terdakwa ke arah wajah Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI sebanyak 1(satu) kali hingga terkena di bagian telinga sebelah kiri, pipi sebelah kiri dan rahang sebelah kiri Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI dan mendorong tubuh Saksi dengan kedua tangan Terdakwa, akibatnya Saksi ELA ................../
LAELASARI binti UNDANG JAELANI terjatuh terjerembab ke atas rel kereta api yang berbatu-batu; selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI lokasi kejadian dengan perasaan sakit yang diderita oleh Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI.------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI mengalami luka lecet yang telah mengering pada pinggang sebelah kanan, Luka memar di atas tulang kering sebelah kanan, Luka lecet yang telah mengering di bawah lutut kaki sebelah kanan, diduga terkena benturan benda tumpul; sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI yang dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 373/ M /V/2018 Tanggal 12 Mei 2018 yang ditandatangani oleh dr.Hj.YUNIKE ROSDIANA H.,M.KM. dokter pada UPT PUSKESMAS DTP CIAWI.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HERY WAHYUDI bin ADE KARMA pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 sekitar jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di dekat Pos pintu rel manual kereta api Kampung Balananjeur Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, yang di lakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas awalnya Terdakwa mengira istri siri Terdakwa, yaitu Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI mau melakukan tindakan bunuh diri dengan berlari dari rumah Terdakwa ke arah rel kereta api, lalu Terdakwa mengejar dan berhasil mengamankan Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI sehingga teijadi adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI, yang mana pada saat itu Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI kedua tangannya memegang pipi Terdakwa dengan sambil menggoyang-goyangkan pipi Terdakwa yang mana pada saat itu terasa sakit mungkin karena ada kuku Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI yang melukai pipi Terdakwa, lalu Terdakwa mengibaskan tangan Terdakwa untuk menghindar dan terlepas dari cengkraman kedua tangan Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI, sampai kemudian pada hari selasa tanggal 03 April 2018 sekira jam 18.45 Wib Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI datang Namun saya pada saat itu tidak menjawab sehingga sdri.ELA lari ke rel kereta, sehubungan rumah saya disamping rel kereta Api, lalu saya mengejar dan terjadi lagi adu mulut sampai kedua tangan Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI memegang pipi saya dan menggoyang- goyangkan sambil Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI terus berkata meminta pertanggungjawaban. Selanjutnya Terdakwa Reflek dan seketika mengibaskan tangan Terdakwa ke arah wajah Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI sebanyak 1(satu) kali hingga terkena di bagian telinga sebelah kiri, pipi sebelah kiri dan rahang sebelah kiri Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI dan mendorong tubuh Saksi dengan kedua tangan Terdakwa, akibatnya Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI terjatuh terjerembab ke atas rel kereta api yang ......../
berbatu-batu; selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI lokasi kejadian dengan perasaan sakit yang diderita oleh Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI.------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI mengalami luka lecet yang telah mengering pada pinggang sebelah kanan, Luka memar di atas tulang kering sebelah kanan, Luka lecet yang telah mengering di bawah lutut kaki sebelah kanan, diduga terkena benturan benda tumpul; sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Saksi ELA LAELASARI binti UNDANG JAELANI yang dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 373/ M /V/2018 Tanggal 12 Mei 2018 yang ditandatangani oleh dr.Hj.YUNIKE ROSDIANA H.,M.KM. dokter pada UPT PUSKESMAS DTP CIAWI.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
|