Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2018/PN Tsm Yayan Ruhiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 10 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon uraikan diatas, sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya berkenan untuk:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.Menetapkan Pemohon adalah orang tua/wali  dari anak Pemohon bernama : YANDI TAUPIK PAJAR, lahir di Bandung tanggal 26 Agustus 2004, yang   sampai  saat  ini  belum dewasa, untuk bertindak mewakili kepentingan  anak  Pemohon   tersebut  dalam hal melakukan  perbuatan   hukum  yaitu  untuk  menjual :

a.Sebidang  tanah   sebagaimana    tercatat   dalam  Sertifikat Hak Milik No.00221/Desa Cipacing  seluas 139 M2 terletak di Desa Cipacing Keacamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya;

b.Sebidang  tanah   sebagaimana    tercatat   dalam  Sertifikat Hak Milik No.00222/Desa Cipacing seluas 236 M2 terletak di Desa Cipacing Keacamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya;

3. Biaya menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak