Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2024/PN Tsm Herlina, SH Tita Martiana Binti Tatang Suherlan Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 242/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1387/M.2.16.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tita Martiana Binti Tatang Suherlan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sovi M Shofiyuddin S.H, DkkTita Martiana Binti Tatang Suherlan
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TITA MARTIANA BINTI TATANG SUHERLAN pada hari Minggu  tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kenari Blok C.12 Perum Garuda Mas Residence Jl. Ciburuyan Rt. 02 Rw. 10 Kel. Setiamulya Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang berupa :

  • 1 (satu) buah kalung terbuat dari emas putih, berat 4 gram,  
  • 1 (satu) buah gelang terbuat dari emas putih, berat 6 gram,  
  • 1 (satu) buah cincin terbuat dari emas putih, berat 4 gram,  
  • 1 (satu) buah cincin terbuat dari emas putih berat 1 gram,  
  • 1 (satu) set perhiasan anak dengan jenis emas putih dan emas kuning berupa cincin, gelag, kalung dengan total berat 8,5 gram  
  • Logam mulia dengan total berat 35 gram   dengan rincian :
  • 6 (enam) keping logam mulia dengan berat masing-masing 5 gram
  • 1 (satu) keping logam mulia dengan berat 2 gram
  • 3 (tiga) keping logam mulia dengan berat masing-masing 1 gram  
  • 1 (satu) buah laptop merk Asus X441M  
  • Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  

yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi Firman Kurniawan Bin Alm. Onon Bahrudin dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara  sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa yang merupakan keponakan (anak kakak kandung) dari saksi Firman Kurniawan Bin Alm. Onon Bahrudin, yang bekerja di rumah saksi Firman Kurniawan sejak tahun 2022 sebagai pengasuh anak dari saksi Firman Kurniawan dan sebagai Admin online jual beli alat Kesehatan gigi milik saksi Firman Kurniawan, selama terdakwa bekerja, terdakwa telah dengan sengaja tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Firman Kurniawan mengambil kunci gerbang dan kunci rumah milik saksi Firman Setiawan, lalu pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan ojek online menuju rumah saksi Firman Kurniawan yang beralamat di Jl. Kenari Blok C.12 Perum Garuda Mas Residence Jl. Ciburuyan Rt. 02 Rw. 10 Kel. Setiamulya Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya dan terdakwa mengetahui apabila rumah tersebut ditinggalkan pemiliknya serta terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang dari rumah tersebut, lalu sesampainya di rumah saksi Firman Kurniawan terdakwa langsung membuka pintu gerbang dan pintu rumah tersebut dengan menggunakan anak kunci yang telah terdakwa ambil sebelumnya, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah langsung masuk ke kamar milik saksi Firman Kurniawan kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Firman Kurniawan terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung terbuat dari emas putih, berat 4 gram, 1 (satu) buah gelang terbuat dari emas putih, berat 6 gram, 1 (satu) buah cincin terbuat dari emas putih, berat 4 gram, 1 (satu) buah cincin terbuat dari emas putih berat 1 gram, yang disimpan didalam kotak perhiasan warna merah di atas meja kamar saksi Firman Kurniawan, 1 (satu) set perhiasan anak dengan jenis emas putih dan emas kuning berupa cincin, gelag, kalung dengan total berat 8,5 gram yang disimpan di loker lemari baju bayi yang berada di kamar saksi Firman Kurniawan, lali mengambil  Logam mulia dengan total berat 35 gram yang sama disimpan di loker baju bayi yang berada di kamar saksi Firman Kurniawan berupa 6 (enam) keping logam mulia dengan berat masing-masing 5 gram, 1 (satu) keping logam mulia dengan berat 2 gram, 3 (tiga) keping logam mulia dengan berat masing-masing 1 gram yang berada di kotak perhiasan warna biru di kamar saksi Firman Kurniawan, dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari lemari di kamar anak serta 1 (satu) buah laptop merk Asus X441M, selanjutnya setelah itu terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah saksi dengan tujuan terdakwa jual, lalu beberapa hari kemudian barang-barang hasil mengambil dari rumah saksi Firman Kurniawan tersebut terdakwa jual dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan keperluan terdakwa sehari-hari.

 

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Firman Kuniawan Bin alm. Onon Bahrudin merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa TITA MARTIANA BINTI TATANG SUHERLAN sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya