Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Tsm Wais Alqorni, SH Nedi Mulyono Bin Ena Suryana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 317 /M.2.33/ Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wais Alqorni, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nedi Mulyono Bin Ena Suryana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa NEDI MULYONO Bin ENA SURYANA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekira bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Tonjong RT. 001 RW. 004 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan November Tahun 2025 Saksi Willy Haikal Ramadhan dan Saksi Trisna Kirana yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tepung terigu merek Segitiga Biru dan merek Dahlia dengan kondisi segel yang rusak dan terdapat jahitan ganda pada label karung tepung terigu yang beredar di Pasar Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Kemudian Saksi Willy Haikal Ramadhan dan Saksi Trisna Kirana melakukan pemantauan di sekitar area pasar tersebut, dan pada saat dilakukan pemantauan Saksi Willy Haikal Ramadhan dan Saksi Trisna Kirana melihat mobil Grandmax Pickup Box warna abu-abu Nopol Z 8091 HU yang dikendarai oleh Terdakwa dengan membawa sejumlah tepung terigu yang sempat singgah di Toko SL dan Toko ENZI.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Willy Haikal Ramadhan dan Saksi Trisna Kirana mengikuti mobil Grandmax Pickup Box warna abu-abu Nopol Z 8091 HU yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut dan mobil tersebut berhenti di gudang yang beralamat di Kampung Tonjong RT. 001 RW. 004 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Setelah melakukan pengamatan, sekira pukul 15.30 WIB Saksi Willy Haikal Ramadhan dan Saksi Trisna Kirana masuk ke dalam gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan pada saat itu diketahui bahwa Terdakwa sedang melakukan pengemasan ulang tepung terigu merek Segitiga Biru dan merek Dahlia dengan cara Terdakwa membeli tepung terigu merek Bola Salju dan Dragon Fly dari PT CITRA INTI PRIANGAN dengan rincian berikut:
  1. Merek Dragon Fly seharga Rp166.500 (seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
  2. Merek Dragon Fly MKP seharga Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  3. Merek Bola Salju seharga Rp167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu).

Kemudian Terdakwa juga membeli karung berlogo Segitiga Biru dan Dahlia dari Sdr. OLIH dengan rincian harga berikut:

  1. Karung Tepung Terigu berlogo Dahlia seharga Rp1.000 (seribu rupiah) per karung;
  2. Karung Tepung Terigu berlogo Segitiga biru seharga Rp1.800 (seribu delapan ratus rupiah) per karung.
  • Bahwa setelah membeli karung dan tepung terigu merek Dragon Fly, Dragon Fly MKP, dan Bola Salju Terdakwa membawa tepung terigu tersebut menggunakan mobil Grandmax Pickup Box warna abu-abu dengan Nopol Z 8091 HU menuju gudang yang beralamat di Kampung Tonjong RT. 001 RW. 004 Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya. Sesampainya di gudang, Terdakwa bersama Saksi IZWAN AHLIDARSYAH Bin MAYUDIN HARUN menurunkan tepung terigu merek Dragon Fly, Dragon Fly MKP, dan Bola Salju dari mobil ke dalam gudang. Kemudian, Saksi IZWAN AHLIDARSYAH Bin MAYUDIN HARUN langsung membuka kemasan tepung terigu merek Dragon Fly, Dragon Fly MKP, dan Bola Salju dan memindahkan isi ketiga tepung terigu tersebut ke dalam karung tepung terigu merek Segitiga Biru dan merek Dahlia. Selanjutnya karung tepung terigu tersebut diberikan kepada Saksi HENDAR SUHENDAR untuk ditimbang, dijahit ulang dan diberikan label Bogasari dan label Dahlia.
  • Bahwa setelah selesai dikemas ulang, Terdakwa mengantarkan tepung terigu tersebut ke Toko SL Putra yang beralamat di Jalan Letnan Kolonel RE Jaelani, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalata dan Toko Enzi yang berada di Kabupaten Ciamis dengan rincian berikut:
  1. Tepung Terigu merek Dahlia seharga Rp171.000 (seratus tujuh puluh satu ribu);
  2. Tepung Terigu merek Segitiga Biru seharga Rp189.000 (seratus delapan puluh sembilan ribu).
  • Bahwa pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) karung tepung terigu yang dikemas ulang merek Dahlia ukuran 25 Kg; 19 (sembilan belas) karung tepung terigu yang dikemas ulang merek Segitiga Biru ukuran 25 Kg; 86 (delapan puluh enam) karung tepung terigu merek Dragon Fly ukuran 25 Kg; 146 (seratus empat puluh enam) karung tepung terigu merek Bola Salju ukuran 25 kg. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 11 Desember 2025 telah disisihkan 1 (satu) karung tepung terigu merek Segitiga Biru 25 Kg, 1 (satu) karung tepung terigu merek Dahlia 25 Kg, 1 (satu) karung tepung terigu merek Bola Salju 25 Kg, 1 (satu) karung tepung terigu merek Dragon Fly 25 Kg, dan 1 (satu) karung tepung terigu merek Dragon Fly MKP 25 Kg untuk dilakukan uji laboratorium pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor 8/BBSPJIA/MS.08-LHU/I/2026 tanggal 02 Januari 2026 Cq. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro tentang pengujian tepung terigu merek Segitiga Biru dan Laporan Hasil Uji Nomor 11/BBSPJIA/MS.08-LHU/I/2026 tanggal 02 Januari 2026 Cq. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro tentang pengujian tepung terigu merek Bola Salju diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. Kadar air:

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung kadar air 12,78%;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung kadar air 13,05%.

  1. Kadar abu:

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung kadar abu 0,69%;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung kadar abu 0,68%.

  1. Protein :

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung protein 9,48%;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung protein 9,79%.

  1. Keasaman:

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung keasaman 45,8 mg KOH/100 gram;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung keasaman 43,0 mg KOH/100 gram.

  1. Besi (Fe):

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung Besi (Fe) 60,6 mg/kg;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung Besi (Fe)  54,8 mg/kg.

  1. Seng (Zn):

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung Seng (Zn) 47,2 mg/kg;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung Seng (Zn) 48,4 mg/kg.

  1. Vitamin B1:

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung vitamin B1 7,25 mg/kg;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung vitamin B1 6,36 mg/kg.

  1. Vitamin B2:

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung Vitamin B2 4,40 mg/kg;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung Vitamin B2 4,06 mg/kg.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa NEDI MULYONO Bin ENA SURYANA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekira bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Tonjong RT. 001 RW. 004 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa sekira bulan November tahun 2025 Terdakwa melakukan kegiatan usaha distribusi tepung terigu yang dilakukan dengan cara membeli tepung terigu merek Bola Salju dan Dragon Fly dari PT CITRA INTI PRIANGAN dengan rincian berikut :
  1. Merek Dragon Fly seharga Rp166.500 (seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
  2. Merek Dragon Fly MKP seharga Rp175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
  3. Merek Bola Salju seharga Rp167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu).

Kemudian Terdakwa juga membeli karung berlogo Segitiga Biru dan Dahlia dari Sdr. OLIH dengan rincian harga berikut:

  1. Karung Tepung Terigu berlogo Dahlia seharga Rp1.000 (seribu rupiah) per karung;
  2. Karung Tepung Terigu berlogo Segitiga biru seharga Rp1.800 (seribu delapan ratus rupiah) per karung.
  • Bahwa setelah membeli karung dan tepung terigu merek Dragon Fly, Dragon Fly MKP, dan Bola Salju Terdakwa membawa tepung terigu tersebut menggunakan mobil Grandmax Pickup Box warna abu-abu dengan Nopol Z 8091 HU menuju gudang yang beralamat di Kampung Tonjong RT. 001 RW. 004 Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya. Sesampainya di gudang, Terdakwa bersama Saksi IZWAN AHLIDARSYAH Bin MAYUDIN HARUN menurunkan tepung terigu merek Dragon Fly, Dragon Fly MKP, dan Bola Salju dari mobil ke dalam gudang. Kemudian, Saksi IZWAN AHLIDARSYAH Bin MAYUDIN HARUN langsung membuka kemasan tepung terigu merek Dragon Fly, Dragon Fly MKP, dan Bola Salju dan memindahkan isi ketiga tepung terigu tersebut ke dalam karung tepung terigu merek Segitiga Biru dan merek Dahlia. Setelah dipindahkan , karung tepung terigu tersebut diberikan kepada Saksi HENDAR SUHENDAR untuk ditimbang, dijahit ulang dan diberikan label Bogasari dan label Dahlia. Setelah selesai dikemas ulang, Terdakwa mengantarkan tepung terigu tersebut ke Toko SL Putra yang beralamat di Jalan Letnan Kolonel RE Jaelani, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalata dan Toko Enzi yang berada di Kabupaten Ciamis dengan rincian berikut:
  1. Tepung Terigu merek Dahlia seharga Rp171.000 (seratus tujuh puluh satu ribu);
  2. Tepung Terigu merek Segitiga Biru seharga Rp189.000 (seratus delapan puluh sembilan ribu).
  • Bahwa sekira bulan November 2025 Saksi Willy Haikal Ramadhan dan Saksi Trisna Kirana yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tepung terigu merek Segitiga Biru dan merek Dahlia dengan kondisi segel yang rusak dan terdapat jahitan ganda pada label karung tepung terigu yang beredar di Pasar Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Kemudian Saksi Willy Haikal Ramadhan dan Saksi Trisna Kirana melakukan pemantauan di sekitar area pasar tersebut, dan pada saat dilakukan pemantauan Saksi Willy Haikal Ramadhan dan Saksi Trisna Kirana melihat mobil Grandmax Pickup Box warna abu-abu Nopol Z 8091 HU yang dikendarai oleh Terdakwa dengan membawa sejumlah tepung terigu dan sempat singgah di Toko SL dan Toko ENZI. Kemudian Saksi Willy Haikal Ramadhan dan Saksi Trisna Kirana mengikuti mobil Grandmax Pickup Box warna abu-abu Nopol Z 8091 HU yang dikendarai oleh Terdakwa dan diketahui bahwa mobil tersebut berhenti di gudang yang beralamat di Kampung Tonjong RT. 001 RW. 004 Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Willy Haikal Ramadhan dan Saksi Trisna Kirana melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) karung tepung terigu yang dikemas ulang merek Dahlia ukuran 25 Kg; 19 (sembilan belas) karung tepung terigu yang dikemas ulang merek Segitiga Biru ukuran 25 Kg; 86 (delapan puluh enam) karung tepung terigu merek Dragon Fly ukuran 25 Kg; 146 (seratus empat puluh enam) karung tepung terigu merek Bola Salju ukuran 25 kg. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 11 Desember 2025 telah disisihkan 1 (satu) karung tepung terigu merek Segitiga Biru 25 Kg, 1 (satu) karung tepung terigu merek Dahlia 25 Kg, 1 (satu) karung tepung terigu merek Bola Salju 25 Kg, 1 (satu) karung tepung terigu merek Dragon Fly 25 Kg, dan 1 (satu) karung tepung terigu merek Dragon Fly MKP 25 Kg untuk dilakukan uji laboratorium pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor 8/BBSPJIA/MS.08-LHU/I/2026 tanggal 02 Januari 2026 Cq. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro tentang pengujian tepung terigu merek Segitiga Biru dan Laporan Hasil Uji Nomor 11/BBSPJIA/MS.08-LHU/I/2026 tanggal 02 Januari 2026 Cq. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro tentang pengujian tepung terigu merek Bola Salju diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. Kadar air:

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung kadar air 12,78%;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung kadar air 13,05%.

  1. Kadar abu:

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung kadar abu 0,69%;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung kadar abu 0,68%.

  1. Protein :

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung protein 9,48%;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung protein 9,79%.

  1. Keasaman:

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung keasaman 45,8 mg KOH/100 gram;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung keasaman 43,0 mg KOH/100 gram.

  1. Besi (Fe):

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung Besi (Fe) 60,6 mg/kg;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung Besi (Fe)  54,8 mg/kg.

  1. Seng (Zn):

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung Seng (Zn) 47,2 mg/kg;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung Seng (Zn) 48,4 mg/kg.

  1. Vitamin B1:

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung vitamin B1 7,25 mg/kg;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung vitamin B1 6,36 mg/kg.

  1. Vitamin B2:

Tepung terigu merek Segitiga Biru mengandung Vitamin B2 4,40 mg/kg;

Tepung terigu merek Bola Salju mengandung Vitamin B2 4,06 mg/kg.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya