Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDDIN, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan September 2024, Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama IKSAN (dalam Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman satu kampung Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan pekerjaan kepada IKSAN, saat itu IKSAN memberikan sebuah nomor handphone yang kemudian oleh Terdakwa dihubungi, pemilik nomor handphone itu seseorang bernama TOM (dalam Daftar Pencarian Orang), dalam percakapan dengan TOM, Terdakwa diberitahu ada peluang pekerjaan di daerah Jawa sebagai penjaga Apotek, 5 (lima) hari kemudian Terdakwa disuruh TOM untuk membeli tiket untuk perjalanan ke arah Tasikmalaya, lalu Terdakwa berangkat menuju ke Tasikmalaya, kemudian sesampai di Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan TOM di sekitar daerah Tamansari Gobras, lalu Terdakwa diajak oleh TOM ke Apotek yang terletak di Jalan Letjen Mashudi Tamansari Gobras Kota Tasikmalaya dan ternyata Apotek yang
diceriterakan oleh TOM kepada Terdakwa bukan tempat sebagaimana layaknya sebuah Apotek, melainkan sebuah warung biasa, lalu TOM menjelaskan cara kerja yang harus dilakukan oleh Terdakwa, yaitu cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl ke konsumennya termasuk harga penjualannya, lalu TOM memberitahu Terdakwa bahwa ada seseorang yang akan mengirimkan atau menyerahkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl, kemudian TOM meninggalkan Terdakwa tanpa dapat dihubungi lagi oleh Terdakwa, sampai 5 (lima) hari kemudian Terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal sambil menyerahkan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang tidak diketahui dan diterima langsung oleh Terdakwa, kemudian sediaan farmasi tersebut oleh Terdakwa diperjual belikan per bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 3 (tiga) tablet pil berwarna kuning seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai arahan dari TOM, satu minggu kemudian datang Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON (tersangka yang penuntutannya dilakukan dengan berkas perkara terpisah) ke warung tempat Terdakwa menunggu konsumennya, kepada Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, Terdakwa menjelaskan bahwa di tempat itu dijual pil dan jika ada pembeli agar dilayani oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, untuk itu setidaknya Terdakwa telah sebanyak 3(tiga) kali menyerahkan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl kepada MUHAMMAD NUR bin KAIDON, yaitu :
- Yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang tidak dihitung terlebih dahulu oleh Terdakwa;
- Yang kedua pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang juga tidak dihitung terlebih dahulu oleh Terdakwa;
- Dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar Jam 22.00 WIB bertempat di daerah Jalan Letjen Mashudi Bunderan Gobras Tamansari Kota Tasikmalaya, Terdakwa menerima penyerahan 1(satu) buah bungkusan plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo MF, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari seseorang yang mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON pergi ke kontrakan Terdakwa di Perum Grand Mulyasari Indah Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, setelah sampai di tempat itu, Terdakwa menyerahkan bungkusan kresek hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl kepada Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, lalu bungkusan kresek tersebut oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON dimasukan ke dalam sebuah tas warna hitam bermerk POLO STAR.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang bersama Saksi MUHAMMAD NUR Bin KAIDON, datang sekelompok orang yang mengaku dari organisasi massa Islam Taliban yang bertanya kepada Terdakwa sedang apa, namun karena panik, Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON melarikan diri, kemudian tidak jauh dari tempat itu, Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON berhasil diamankan sementara bersama 1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR yang sedang dibawa oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON dan didalamnya berisikan 51 (lima puluh satu) plastik klip bening yang masing masing berisikan 3 (tiga) tablet pil kuning berlogo Mf, 44 (empat puluh empat) plastik klip bening yang masing-masing berisikan 3 (tiga) tablet pil Putih berlogo Y, 133 (seratus tiga puluh tiga) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label, 22 (dua puluh dua) Pil Triheksyphenidyl dalam kemasan strip dan uang tunai sejumlah Rp. 406.500,- (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi tersebut yang rencananya sebagian akan dibagi dengan Saksi MUHAMMAD NUR Bin KAIDON sebagai keuntungan dari penjualan pil-pil tersebut; serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna merah hitam yang digunakan Terdakwa untuk transaksi jual-beli sediaan farmasi itu; Terdakwa pun turut diamankan sementara oleh anggota organisasi massa tersebut untuk kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna penanganan
lebih lanjut, selain itu Petugas Polisi juga menyita 1(satu) unit handpone merek Real Me warna kuning dari tangan Terdakwa yang oleh Terdakwa dipergunakan untuk berkomunikasi ketika bertransaksi sediaan farmasi yang dikuasainya;
- Bahwa ketika menyerahkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Trihexyphenidyl tersebut baik kepada Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON maupun kepada para konsumennya tanpa dilengkapi dengan resep dokter maupun Ijin edar dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;
- Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5254/NOF/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, pada pokoknya menjelaksan bahwa hasil uji Laboratorium barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 12 (dua belas) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm tebal 0,26 cm dengan berat netto 2,8932 Gram , diberi nomor barang bukti 2357/2024/PF;, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat 0,4772 Gram sisa barang bukti 2,416 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 13 (tiga belas) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dengan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1187 Gram diberi nomor barang bukti 2358/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat 0,4936 Gram sisa barang bukti 2,6251 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “mf” berdiameter 0,73 dengan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1970 Gram di beri nomor barang bukti 2359/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat 0,3952 Gram sisa barang bukti 0,8018 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,91 cm dengan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruh nya 2,1699 Gram , diberi nomor barang bukti 2360/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat 0,9808 Gram sisa barang bukti 1,1891 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Tramadol.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDDIN, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan September 2024, Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama IKSAN (dalam Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman satu kampung Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan pekerjaan kepada IKSAN, saat itu IKSAN memberikan sebuah nomor handphone yang kemudian oleh Terdakwa dihubungi, pemilik nomor handphone itu seseorang bernama TOM (dalam Daftar Pencarian Orang), dalam percakapan dengan TOM, Terdakwa diberitahu ada peluang pekerjaan di daerah Jawa sebagai penjaga Apotek, 5 (lima) hari kemudian Terdakwa disuruh TOM untuk membeli tiket untuk perjalanan ke arah Tasikmalaya, lalu Terdakwa berangkat menuju ke Tasikmalaya, kemudian sesampai di Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan TOM di sekitar daerah
Tamansari Gobras, lalu Terdakwa diajak oleh TOM ke Apotek yang terletak di Jalan Letjen Mashudi Tamansari Gobras Kota Tasikmalaya dan ternyata Apotek yang diceriterakan oleh TOM kepada Terdakwa bukan tempat sebagaimana layaknya sebuah Apotek, melainkan sebuah warung biasa, lalu TOM menjelaskan cara kerja yang harus dilakukan oleh Terdakwa, yaitu cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl ke konsumennya termasuk harga penjualannya, lalu TOM memberitahu Terdakwa bahwa ada seseorang yang akan mengirimkan atau menyerahkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl, kemudian TOM meninggalkan Terdakwa tanpa dapat dihubungi lagi oleh Terdakwa, sampai 5 (lima) hari kemudian Terdakwa didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal sambil menyerahkan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang tidak diketahui dan diterima langsung oleh Terdakwa, kemudian sediaan farmasi tersebut oleh Terdakwa diperjual belikan per bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 3 (tiga) tablet pil berwarna kuning seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai arahan dari TOM, satu minggu kemudian datang Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON (tersangka yang penuntutannya dilakukan dengan berkas perkara terpisah) ke warung tempat Terdakwa menunggu konsumennya, kepada Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, Terdakwa menjelaskan bahwa di tempat itu dijual pil dan jika ada pembeli agar dilayani oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, untuk itu setidaknya Terdakwa telah sebanyak 3(tiga) kali menyerahkan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl kepada MUHAMMAD NUR bin KAIDON, yaitu :
- Yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang tidak dihitung terlebih dahulu oleh Terdakwa;
- Yang kedua pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang juga tidak dihitung terlebih dahulu oleh Terdakwa;
- Dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar Jam 22.00 WIB bertempat di daerah Jalan Letjen Mashudi Bunderan Gobras Tamansari Kota Tasikmalaya, Terdakwa menerima penyerahan 1(satu) buah bungkusan plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo MF, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari seseorang yang mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON pergi ke kontrakan Terdakwa di Perum Grand Mulyasari Indah Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, setelah sampai di tempat itu, Terdakwa menyerahkan bungkusan kresek hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl kepada Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, lalu bungkusan kresek tersebut oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON dimasukan ke dalam sebuah tas warna hitam bermerk POLO STAR.
- Bahwa sejak itu, bertempat di sebuah warung di daerah Jalan Letjen Mashudi Bunderan Gobras Tamansari Kota Tasikmalaya, Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON diam-diam memasarkan dengan cara menjualnya secara bergantian kepada para konsumen yang dari mulut ke mulut mengetahui adanya Sediaan Farmasi tersebut di warung itu, dengan keuntungan uang hasil penjualan sebesar sekitar Rp. 406.500,- (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang rencananya sebagian akan dibagi oleh Terdakwa dengan Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, padahal Terdakwa tidak memiliki Ijin praktek Kefarmasian dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI; sampai akhirnya pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang bersama Saksi MUHAMMAD NUR Bin KAIDON, datang sekelompok orang yang mengaku dari organisasi massa Islam Taliban yang bertanya kepada Terdakwa sedang apa, namun karena panik, Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON melarikan diri, kemudian tidak jauh dari tempat itu, Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON berhasil diamankan sementara bersama 1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR yang sedang dibawa oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON dan didalamnya berisikan 51 (lima puluh satu) plastik klip bening yang masing masing berisikan 3 (tiga) tablet pil kuning berlogo Mf, 44 (empat puluh
empat) plastik klip bening yang masing-masing berisikan 3 (tiga) tablet pil Putih berlogo Y, 133 (seratus tiga puluh tiga) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label, 22 (dua puluh dua) Pil Triheksyphenidyl dalam kemasan strip dan uang tunai sejumlah Rp. 406.500,- (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi tersebut; serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna merah hitam yang digunakan Terdakwa untuk transaksi jual-beli sediaan farmasi itu; Terdakwa pun turut diamankan sementara oleh anggota organisasi massa tersebut untuk kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna penanganan lebih lanjut, selain itu Petugas Polisi juga menyita 1(satu) unit handpone merek Real Me warna kuning dari tangan Terdakwa yang oleh Terdakwa dipergunakan untuk berkomunikasi ketika bertransaksi sediaan farmasi yang dikuasainya;
- Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5254/NOF/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, pada pokoknya menjelaksan bahwa hasil uji Laboratorium barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 12 (dua belas) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm tebal 0,26 cm dengan berat netto 2,8932 Gram , diberi nomor barang bukti 2357/2024/PF;, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat 0,4772 Gram sisa barang bukti 2,416 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 13 (tiga belas) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dengan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1187 Gram diberi nomor barang bukti 2358/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat 0,4936 Gram sisa barang bukti 2,6251 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “mf” berdiameter 0,73 dengan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1970 Gram di beri nomor barang bukti 2359/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat 0,3952 Gram sisa barang bukti 0,8018 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,91 cm dengan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruh nya 2,1699 Gram , diberi nomor barang bukti 2360/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat 0,9808 Gram sisa barang bukti 1,1891 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Tramadol.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |