Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2026/PN Tsm 1.Ginanjar Rahmat
2.H. Endang
Erus Darusman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat PN TSM-120820263ZE
Penggugat
NoNama
1Ginanjar Rahmat
2H. Endang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Ginanjar Rahmat
2Jeni Tugistan, S.H., M.H.H. Endang
Tergugat
NoNama
1Erus Darusman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Pernyataan tertanggal 18 November 2025 dari Tergugat yang pada pokoknya akan membayar utang kepada sdra. Ginanjar Rahmat (Penggugat I) sebesar Rp. 81.648.000,-(Delapan Puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan kepada sdra. H. Endang (Penggugat II) sebesar Rp. 19.372.000,-(Sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan INGKAR JANJI/ WANPRESTASI yang sangat merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan diatasnya berupa rumah yang terletak di Dusun Desa RT.021 RW.007 Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang didiami oleh Tergugat untuk dijadikan objek sita jaminan;
5. Menghukum Tergugat untuk segera membayar/melunasi utang kepada Para Penggugat sebesar Rp. 81.648.000,-(Delapan Puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ke Penggugat I dan sebesar Rp. 19.372.000,-(Sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ke Penggugat II. Di tambah bunga 10 % (Sepuluh persen) setiap bulannya terhitung mulai sejak dibuatkannya Surat Pernyataan tertanggal 18 November 2025 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil jasa bagi pengacara dan biaya penagihan yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) berjumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai, kontan, dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan ini dijatuhkan; 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar 10 % (Sepuluh persen) dari pokok utang x 9 Bulan x Rp. 8.164.000,-(Delapan juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) = Rp. 73.483.200,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) untuk Penggugat I dan 10 % (Sepuluh persen) dari pokok utang x 9 Bulan x Rp. 1.937.200,-(Satu juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)  = Rp. 17.434.800,- (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) untuk Penggugat II;
8. Menghukum Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VII/2026/SPKT/POLSEK MANONJAYA/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Juli 2026, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/72/VII/RES.1.6./2026/Polsek, tanggal 12 Juli 2026;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom/uang paksa setiap harinya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) jika Tergugat tidak dapat melaksanakan putusan;  
10. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor Cabang Tasikmalaya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap segera mengadakan pelelangan umum terhadap tanah dan bangunan diatasanya berupa rumah yang didiami oleh Tergugat yang terletak di Dusun Desa RT.021 RW.007 Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang telah disita dalam perkara ini;                  
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU
 
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak