INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PN Tsm | A. Abdulah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-070120251QU | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah bernama A. ABDULAH yang lahir di Tasikmalaya tanggal 06 Mei 1965;
3. Menetapkan bahwa nama dan tanggal bulan serta tahun lahir yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran, KTP ( Kartu Tanda Penduduk ), KK ( Kartu Keluarga ), dan Akta Cerai atas nama A. ABDULAH yang lahir di Tasikmalaya tanggal 06 MEI 1965 bersesuaian dengan nama yang tercantum pada Sertipikat Hak Milik Nomor : 543 di JL. Blok Gunung Kanyere, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya atas nama HAJI ABDULAH tanggal lahir 13 AGUSTUS 1955, tertanggal 22 November 2000, adalah merujuk pada orang yang sama atau itu-itu juga yaitu Pemohon A. ABDULAH yang lahir tanggal 06 MEI 1965;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |