Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pdt.G/2017/PN Tsm Rd. H. WAWAN HIKMAWAN 1.BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI BBWS CITANDUY
2.KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TASIKMALAYA
3.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK KJPP ADNAN DAN REKAN
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1WINARNO DJATI, SH. MH.Rd. H. WAWAN HIKMAWAN
2WILSON TAMBUNAN, SHRd. H. WAWAN HIKMAWAN
3IYUS SOMANTRI, SHRd. H. WAWAN HIKMAWAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama telah melakukan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat karena hilangnya hak penguasaan Penggugat atas tanah pada peta bidang tanah Nomor : 00224 seluas 315.700 M2 yang berada diatas HGU No. 5/Kecamatan Cineam;
 
3.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengeluarkan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada peta bidang tanah Nomor : 00224 seluas 315.700 M2 yang berada diatas HGU No. 5/Cineam dari Berita Acara Pelepasan tanggal 30 Juni 2016 yang dibuat Tergugat II dan mengembalikan secara hukum hak penguasaan atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada peta bidang Nomor : 00224 seluas 315.700 M2 yang berada diatas HGU No. 5/Cineam kepada kepada pemegang hak semula yaitu Penggugat (PT. Wiria Cakra Estate & Industrial);

4.    Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan surat bukti penguasaan (sertipikat HGU) seluruh sisa luas tanah yang tidak terkena proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan bendungan Leuwikeris yang terdapat pada HGU No. 1/Cineam dan HGU No. 5/Cineam kepada Penggugat tanpa alasan apapun juga;

5.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) secara tunai dan seketika bilamana putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkarcht van gewisjsde);

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

atau :

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak