| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa 1. CUCU SUMANTRI bin ABDUL MAJID (alm), terdakwa 2. CAHYA GUNAWAN bin ABDUL MAJID (alm) dan terdakwa 3. ARI NURDIANSYAH bin ASEP SUDRAJAT (alm), pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 pukul 02.30 wib. atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kampung Rancamaya RT.003 RW.015 Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada saat para terdakwa berkumpul di rumah terdakwa 1. CUCU SUMANTRI bin ABDUL MAJID (alm) sambil minum-minuman keras, tidak lama kemudian lewat pengendara sepeda motor Honda Beat warna merah berknalpot brong atau bising di depan para terdakwa yang membuat para terdakwa kesal dimana sepeda motor tersebut sepenglihatan para terdakwa berhenti di depan warung milik saksi 1. WANJU AL MUHAROM.
- Bahwa kemudian para terdakwa menuju warung milik saksi WANJU AL MUHAROM dengan berjalan kaki, dimana terdakwa 1. CUCU SUMANTRI bin ABDUL MAJID (alm) dan terdakwa 2. CAHYA GUNAWAN bin ABDUL MAJID (alm) sempat mengejar orang yang diduga membwa sepeda motor berknalpot brong atau bising yang berhenti di warung tersebut namun tidak terkejar, sementara terdakwa 3. ARI NURDIANSYAH bin ASEP SUDRAJAT (alm) bertanya kepada saksi WANJU AL MUHAROM kemana orang yang membawa sepeda motor berknalpot brong atau bising, namun dijawab oleh saksi WANU AL MUHAROM bahwa ia tidak mengetahuinya bahkan saksi WANJU AL MUAHROM balik bertanya kepada terdakwa 1. CUCU SUMANTRI bin ABDUL MAJID (alm) “ ini ada apa “.
- Bahwa atas perkataan saksi WANJU AL MUHAROM, para terdakwa menjadi semakin kesal hingga kemudian terdakwa 3. ARI NURDIANSYAH bin ASEP SUDRAJAT (alm) memecahkan genteng yang diambil didepan warung tersebut, lalu masuk ke warung menarik kerah baju leher saksi WANJU AL MUHAROM dan kemudian mengacak barang-barang di warung tersebut, disusul kemudian oleh terdakwa 1. CUCU SUMANTRI bin ABDUL MAJID (alm) dan terdakwa 2. CAHYA GUNAWAN bin ABDUL MAJID (alm) yang turut masuk ke warung melakukan pemukulan terhadap saksi WANJU AL MUHAROM dengan cara menggunakan kepalan tangan kanan mengena di bagian wajah saksi WANJU AL MUHAROM sebanyak dua kali pukulan disusul kemudian oleh terdakwa 2. CAHYA GUNAWAN bin ASEP SUDRAJAT (alm) menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak tiga kali pukulan mengena di bagian kepala saksi WANJU AL MUHAROM yang saat itu saksi WANJU AL MUAHROM dan setelah itu para terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi WANJU AL MUHAROM mengalami luka lecet dengan ukuran kurang lebih empat kali nol koma dua centimeter dan dua kali nol koma dua centi meter kemerahan di leher, diduga akibat benturan benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya No. 353/VER/RSUD/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa 1. CUCU SUMANTRI bin ABDUL MAJID (alm), terdakwa 2. CAHYA GUNAWAN bin ABDUL MAJID (alm) dan terdakwa 3. ARI NURDIANSYAH bin ASEP SUDRAJAT (alm), pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 pukul 02.30 wib. atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kampung Rancamaya RT.003 RW.015 Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada saat para terdakwa berkumpul di rumah terdakwa 1. CUCU SUMANTRI bin ABDUL MAJID (alm) sambil minum-minuman keras, tidak lama kemudian lewat pengendara sepeda motor Honda Beat warna merah berknalpot brong atau bising di depan para terdakwa yang membuat para terdakwa kesal dimana sepeda motor tersebut sepenglihatan para terdakwa berhenti di depan warung milik saksi 1. WANJU AL MUHAROM.
- Bahwa kemudian para terdakwa menuju warung milik saksi WANJU AL MUHAROM dengan berjalan kaki, dimana terdakwa 1. CUCU SUMANTRI bin ABDUL MAJID (alm) dan terdakwa 2. CAHYA GUNAWAN bin ABDUL MAJID (alm) sempat mengejar orang yang diduga membwa sepeda motor berknalpot brong atau bising yang berhenti di warung tersebut namun tidak terkejar, sementara terdakwa 3. ARI NURDIANSYAH bin ASEP SUDRAJAT (alm) bertanya kepada saksi WANJU AL MUHAROM kemana orang yang membawa sepeda motor berknalpot brong atau bising, namun dijawab oleh saksi WANU AL MUHAROM bahwa ia tidak mengetahuinya bahkan saksi WANJU AL MUAHROM balik bertanya kepada terdakwa 1. CUCU SUMANTRI bin ABDUL MAJID (alm) “ ini ada apa “.
- Bahwa atas perkataan saksi WANJU AL MUHAROM, para terdakwa menjadi semakin kesal hingga kemudian terdakwa 3. ARI NURDIANSYAH bin ASEP SUDRAJAT (alm) memecahkan genteng yang diambil didepan warung tersebut, lalu masuk ke warung menarik kerah baju leher saksi WANJU AL MUHAROM dan kemudian mengacak barang-barang di warung tersebut, disusul kemudian oleh terdakwa 1. CUCU SUMANTRI bin ABDUL MAJID (alm) dan terdakwa 2. CAHYA GUNAWAN bin ABDUL MAJID (alm) yang turut masuk ke warung melakukan pemukulan terhadap saksi WANJU AL MUHAROM dengan cara menggunakan kepalan tangan kanan mengena di bagian wajah saksi WANJU AL MUHAROM sebanyak dua kali pukulan disusul kemudian oleh terdakwa 2. CAHYA GUNAWAN bin ASEO SUDRAJAT (alm) menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak tiga kali pukulan mengena di bagian kepala saksi WANJU AL MUHAROM yang saat itu saksi WANJU AL MUAHROM dan setelah itu para terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (1) KUHP |