Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Tsm PT United Dico Citas Apotek Rizki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-120820244MG
Penggugat
NoNama
1PT United Dico Citas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khairil Mahsul, dkkPT United Dico Citas
Tergugat
NoNama
1Apotek Rizki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 826.523.947,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Bukti Faktur-faktur Invoice Nomor: 
 
1) 0611711, Tertanggal 25 Desember 2023, Jumlah Tagihan Rp.364.065.560.
2) 0615551, Tertanggal 31 Januari 2024, Jumlah Tagihan Rp.280.549.170.
adalah sah dan berlaku mengikat secara hukum kepada Penggugat dan Tergugat.
 
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat.
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita Penggugat, total sebesar Rp. 826.523.947,- (Delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak dibacakannya putusan ini, dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
1) Kewajiban Tergugat atas tagihan pokok pembayaran berdasarkan Faktur-faktur Invoice Nomor:
• Faktur No. 0611711, Tertanggal 25 Desember 2023, Tanggal Jatuh Tempo 8 Januari 2024, Jumlah Tagihan Rp.364.065.560,-
 
• Faktur No.0615551, Tertanggal 31 Januari 2024, Tanggal Jatuh Tempo 14 Februari 2024, Jumlah Tagihan Rp.280.549.170,- 
 
Yang harus dibayar oleh Tergugat secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat yakni total sebesar sebesar Rp. 644.614.730,- (Enam ratus empat puluh empat juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
 
 
 
 
 
2) Bahwa atas perbuatan Wanprestasi Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran seluruhnya terhadap Penggugat, maka sudah sepantasnya Penggugat menuntut Bunga Moratoir (Vide Pasal 1767 KUHPer) yang besaran bunganya menurut undang-undang ditetapkan (dalam Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22) yakni sebesar 6% per tahun (enam persen per tahun) dan juga sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, tanggal 4 September 1974, No. 8 K/Sip/1974, dengan pertimbangan: “Sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung jika bunga tidak diperjanjikan maka besarnya bunga adalah 6% persen setahun”. yang harus dibayar oleh Tergugat secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan ini pada bulan Agustus 2024, yakni total sebesar sebesar Rp. 24.381.843,- (Dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah),, dan adapun rincian perhitungannya, yaitu sebagai berikut: 
 
• 0,5% x 8 bulan keterlambatan x Rp.364.065.560,- =  Rp. 14.562.622,-
• 0,5% x 7 bulan keterlambatan x Rp.280.549.170,- =  Rp.   9.819.221,-
 
3) Bahwa agar menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, bahwa nyatanya Penggugat mengalami kerugian yang nyata berupa Kehilangan Keuntungan Hasil Penjualan sebesar 2% (dua persen) yang tentunya diharapkan dari hasil penjualan tersebut dapat terbayarkan oleh Tergugat, namun akibat adanya keterlambatan pembayaran oleh Tergugat yang cukup lama yakni terhitung selama 7 dan 8 bulan keterlambatan sampai dengan diajukannya gugatan ini pada bulan Agustus 2024, sehingga kiranya menjadi wajar apabila Penggugat menuntut kepada Tergugat yakni total sebesar Rp.97.527.373,- (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), dan adapun rincian perhitunganya, yaitu:
 
• 2%  x 8 bulan Keterlambatan x Rp.364.065.560,-  = Rp. 58.250.490,-
• 2%  x 7 bulan Keterlambatan x Rp. 280.549.170,- = Rp. 39.276.884,-
 
4) Bahwa selain itu, agar menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, bahwa Penggugat juga telah mengalami kerugian yaitu berupa Pengeluaran Biaya-biaya/ Ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan Penggugat untuk mengurus permalasahan ini, terhitung mulai dari penagihan sampai dengan diajukannya gugatan a quo, yang secara hukum telah patut dan adil jika dibebankan kepada Tergugat yaitu sebesar                                  Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah).
7.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil yang diderita Penggugat, secara tunai dan sekaligus terhitung sejak dibacakannya putusan ini, dengan rincian sebagai berikut :
Kerugiaan Imateriil 
Yaitu berupa kerugian waktu, tenaga, pikiran dan terganggunya perputaran keuangan usaha Penggugat akibat adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat yang sekalipun tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kerugian dibayar lunas.
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa:
1) 1 (satu) unit rumah tinggal, dengan luas tanah 90 (Sembilan puluh) meter persegi dan luas bangunan 45 (empat puluh lima) meter persegi, sertifikat hak milik No 10.29.03.08.1.01540 atas nama Asep Yusuf Tojirin, Sarjana Sains, Apoteker, yang terletak di Komplek Perumahan Bumi Parahyangan Blok J4, RT.003, RW.002, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat;
 
2) 1 (satu) bidang tanah pertanian seluas 520 (lima ratus dua puluh) meter persegi, sertifikat hak milik No 10.19.01.03.1.00879 atas nama Asep Yusuf Tojirin, Sarjana Sains, Apoteker, yang terletak di Dusun Sukasari, Kelurahan Imbanagararaya, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
 
 
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi (Uit voerbar bij voorraad).
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak