Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H Rudi Ramdani Bin Kusnadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-494 /M.2.33/ Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi Ramdani Bin Kusnadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa RUDI RAMDANI Bin KUSNADI pada hari Jumat tanggal 21 bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 bulan November tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa melakukan panggilan video WhatsApp kepada Saksi RAHMAT untuk menanyakan ketersediaan alkohol 70%. Setelah mendapatkan jawaban dari Saksi Rahmat bahwa Alkohol 70% masih tersedia, Terdakwa bersama Saksi IHSAN ABDUL ROJAK pergi ke rumah Saksi RAHMAT  yang beralamat di Kampung Babakan Awun, Rt 003/003, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya untuk mengambil alkohol 70% tersebut untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa sesampai di rumah Terdakwa rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya disana sudah ada saksi Jajang, Terdakwa pun pergi ke luar untuk membeli Hemaviton yang akan dicampurkan kedalam alkohol untuk diminum. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB , Terdakwa menyiapkan botol air mineral ukuran 600ml yang diisi air mentah sebanyak ¾ gelas, lalu memasukkan alkohol 70% sebanyak ¼ gelas dan menambahkan 2 sachet hemaviton kedalam botol tersebut. Setelah dicampur, Terdakwa menutup botol air mineral dan mengocoknya menggunakan tangan sampai terjadi perubahan warna dari warna bening menjadi warna kuning lalu Terdakwa meminum alkohol 70% yang telah dicampur tersebut. Setelah itu, Terdakwa memberikan 1 (satu) botol minuman alkohol  70% yang telah dicampur kepada Saksi IHSAN Alias BONTENG, Saksi JAJANG, dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) yang diminum secara bergantian. Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi IHSAN alias BONTENG dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) pergi ke kandang ayam yang beralamat di Kp. Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya untuk berkumpul dan makan sate jantung ayam. Lalu sekira pada pukul 23.00 WIB, datang Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan berkumpul bersama Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berpindah tempat menuju ke Pos Ronda yang beralamat di Kampung Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di Pos Ronda, Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) mengambil botol air mineral yang sudah bercampur Alkohol 70%  yang ada di rumah Terdakwa dan membeli 2 sachet minuman Jasjus lalu Terdakwa mencampur 2 sachet minuman Jasjus kepada botol air mineral yang telah berisi alkohol 70?n dikocok sampai warnanya berubah menjadi merah muda. Kemudian, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol minuman yang sudah dicampur kepada Saksi HIRMAN, Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm), Sdr. IRPHAL (Alm), dan dua orang lain yang tidak dikenal oleh Terdakwa untuk diminum secara bergantian. Bahwa sekira jam 04.00 wib ketika Terdakwa balik dan tidur di kamar rumah Terdakwa, Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm), saksi HIRMAN, dan 2 orang teman saudara IRPHAL datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat ada seseorang yang menuangkan alkohol dari jeriken ke dalam botol yang berisi air kemudian dicampurkan sachetan namun Terdakwa tidak mengetahui apa jenisnya, kemudian mereka meminumnya, lalu Terdakwa terbangun karena ada keributan antara Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) dan saksi HIRMAN, Terdakwa merasa malu dengan tetangga sehingga Terdakwa melerainya dan menyuruh untuk pulang ke rumah masing-masing kemudian mereka membubarkan diri.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025 Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm), Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDHANI (Alm), dan Saksi JAJANG RAHMAT dilarikan ke Puskesmas Panumbangan Kabupaten Ciamis karena merasakan pusing, tenggorokan panas, dan mual setelah mengonsumsi alkohol oplosan tersebut.
  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum MUHAMMAD ILHAM RAMDANI Bin UCU SUMARNA Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID  disimpulkan bahwa keadaan korban mengalami gagal jantung dan paru, sehingga dilakukan tindakan resusitasi jantung paru selama 15 (lima belas) menit, namun korban tidak tertolong. Kematian Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum IRPHAL FAUZAN Bin Ahmad DAHLAN Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID  disimpulkan bahwa pada pemeriksaan awal korban dalam keadaan demam, muntah, dan sakit kepala. Hasil pemeriksaan fisik korban dalam keadaan stabil. Kesakitan Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum JAJANG RAHMAT Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID  disimpulkan bahwa pada pemeriksaan awal korban dalam keadaan demam, muntah, dan sakit kepala. Hasil pemeriksaan fisik korban dalam keadaan stabil. Kesakitan Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 7369/KTF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh AZHAR DARLAN, S. Si., M. Si., ADE LAKSONO, S.H., dan SYIANTO TRI PUTRA A.M., S. Si. disimpulkan sebagai berikut:
  1. Barang Bukti nomor 1136/TOKLING/2025 (cairan berwarna bening diduga alkohol) terdeteksi Etanol sebesar 9,04?n Metanol sebesar 21,20%;
  2. Barang Bukti nomor 1137/TOKLING/2025 (darah milik Saksi JAJANG RAHMAT) terdeteksi Etanol sebesar 177,67 ppm dan Metanol sebesar 74,04 ppm;
  3. Barang Bukti nomor 1138/TOKLING/2025 (urin milik Saksi JAJANG RAHMAT) terdeteksi Etanol sebesar 23,98 ppm;
  4. Barang Bukti nomor 1139/TOKLING/2025 (darah milik Saksi RUDI RAMDANI) terdeteksi Etanol sebesar 69,33 ppm;
  5. Barang Bukti Nomor 1140/TOKLING/2025 (urin milik Saksi RUDI RAMDANI) terdeteksi Etanol sebesar 25,44 ppm dan Metanol sebesar 45,46 ppm.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..--------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa RUDI RAMDANI Bin KUSNADI pada hari Jumat tanggal 21 bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, mengakibatkan matinya orang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 bulan November tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa melakukan panggilan video WhatsApp kepada Saksi RAHMAT untuk menanyakan ketersediaan alkohol 70%. Setelah mendapatkan jawaban dari Saksi Rahmat bahwa Alkohol 70% masih tersedia, Terdakwa bersama Saksi IHSAN ABDUL ROJAK pergi ke rumah Saksi RAHMAT  yang beralamat di Kampung Babakan Awun, Rt 003/003, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya untuk mengambil alkohol 70% tersebut untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya.
  • Bahwa sesampai di rumah Terdakwa rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya disana sudah ada saksi Jajang, Terdakwa pun pergi ke luar untuk membeli Hemaviton yang akan dicampurkan kedalam alkohol untuk diminum. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB , Terdakwa menyiapkan botol air mineral ukuran 600ml yang diisi air mentah sebanyak ¾ gelas, lalu memasukkan alkohol 70% sebanyak ¼ gelas dan menambahkan 2 sachet hemaviton kedalam botol tersebut. Setelah dicampur, Terdakwa menutup botol air mineral dan mengocoknya menggunakan tangan sampai terjadi perubahan warna dari warna bening menjadi warna kuning lalu Terdakwa meminum alkohol 70% yang telah dicampur tersebut. Setelah itu, Terdakwa memberikan 1 (satu) botol minuman alkohol  70% yang telah dicampur kepada Saksi IHSAN Alias BONTENG, Saksi JAJANG, dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) yang diminum secara bergantian. Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi IHSAN alias BONTENG dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) pergi ke kandang ayam yang beralamat di Kp. Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya untuk berkumpul dan makan sate jantung ayam. Lalu sekira pada pukul 23.00 WIB, datang Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan berkumpul bersama Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berpindah tempat menuju ke Pos Ronda yang beralamat di Kampung Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di Pos Ronda, Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) mengambil botol air mineral yang sudah bercampur Alkohol 70%  yang ada di rumah Terdakwa dan membeli 2 sachet minuman Jasjus lalu Terdakwa mencampur 2 sachet minuman Jasjus kepada botol air mineral yang telah berisi alkohol 70?n dikocok sampai warnanya berubah menjadi merah muda. Kemudian, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol minuman yang sudah dicampur kepada Saksi HIRMAN, Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm), Sdr. IRPHAL (Alm), dan dua orang lain yang tidak dikenal oleh Terdakwa untuk diminum secara bergantian. Bahwa sekira jam 04.00 wib ketika Terdakwa balik dan tidur di kamar rumah Terdakwa, Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm), saksi HIRMAN, dan 2 orang teman saudara IRPHAL datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat ada seseorang yang menuangkan alkohol dari jeriken ke dalam botol yang berisi air kemudian dicampurkan sachetan namun Terdakwa tidak mengetahui apa jenisnya, kemudian mereka meminumnya, lalu Terdakwa terbangun karena ada keributan antara Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) dan saksi HIRMAN, Terdakwa merasa malu dengan tetangga sehingga Terdakwa melerainya dan menyuruh untuk pulang ke rumah masing-masing kemudian mereka membubarkan diri.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025 Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm), Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDHANI (Alm), dan Saksi JAJANG RAHMAT dilarikan ke Puskesmas Panumbangan Kabupaten Ciamis karena merasakan pusing, tenggorokan panas, dan mual setelah mengonsumsi alkohol oplosan tersebut.
  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum MUHAMMAD ILHAM RAMDANI Bin UCU SUMARNA Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID  disimpulkan bahwa keadaan korban mengalami gagal jantung dan paru, sehingga dilakukan tindakan resusitasi jantung paru selama 15 (lima belas) menit, namun korban tidak tertolong. Kematian Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum IRPHAL FAUZAN Bin Ahmad DAHLAN Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID  disimpulkan bahwa pada pemeriksaan awal korban dalam keadaan demam, muntah, dan sakit kepala. Hasil pemeriksaan fisik korban dalam keadaan stabil. Kesakitan Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum JAJANG RAHMAT Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID  disimpulkan bahwa pada pemeriksaan awal korban dalam keadaan demam, muntah, dan sakit kepala. Hasil pemeriksaan fisik korban dalam keadaan stabil. Kesakitan Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 7369/KTF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh AZHAR DARLAN, S. Si., M. Si., ADE LAKSONO, S.H., dan SYIANTO TRI PUTRA A.M., S. Si. disimpulkan sebagai berikut:
    1. Barang Bukti nomor 1136/TOKLING/2025 (cairan berwarna bening diduga alkohol) terdeteksi Etanol sebesar 9,04?n Metanol sebesar 21,20%;
    2. Barang Bukti nomor 1137/TOKLING/2025 (darah milik Saksi JAJANG RAHMAT) terdeteksi Etanol sebesar 177,67 ppm dan Metanol sebesar 74,04 ppm;
    3. Barang Bukti nomor 1138/TOKLING/2025 (urin milik Saksi JAJANG RAHMAT) terdeteksi Etanol sebesar 23,98 ppm;
    4. Barang Bukti nomor 1139/TOKLING/2025 (darah milik Saksi RUDI RAMDANI) terdeteksi Etanol sebesar 69,33 ppm;
    5. Barang Bukti Nomor 1140/TOKLING/2025 (urin milik Saksi RUDI RAMDANI) terdeteksi Etanol sebesar 25,44 ppm dan Metanol sebesar 45,46 ppm.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya