Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2018/PN Tsm IWAN RIDJWAN, SH DENI BIN UUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-262/0.2.37/Epp.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN RIDJWAN, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa  DENI Bin UUN  pada hari Minggu  Tanggal  28 Januari 2018 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018  bertempat di Blok Cibenteli  Kp. Tarunajaya Rt.18/ Rw.06  Desa Pangliaran  Kec. Pancatengah  Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban UDIN SASMITA Bin EJEN ”, dengan cara-cara sebagai berikut : ----

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa DENI mendapatkan informasi dari saudari ALPI Penduduk Kp. Tarunajaya Desa Pangliaran Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya, bahwa Saksi UDIN SASMITA sering menayakan dan suka menggoda  istri Terdakwa DENI, karena merasa cemburu kemudian Terdakwa DENI berangkat mencari Saksi UDIN SASMITA. Kemudian setelah Terdakwa DENI  tiba di tempat kejadian  Terdakwa DENI melihat Saksi UDIN SASMITA sedang duduk di warung milik Saksi ANI NURONIAH lalu Terdakwa DENI memarkirkan kendaraan miliknya di pertigaan Jl. Raya yang tidak jauh dari tempat kejadian tersebut.  kemudian  Terdakwa DENI memanggil  Saksi UDIN SASMITA dengan berteriak dan berkata “ Kesini ! anjing UDIN”, akan tetapi Saksi UDIN SASMITA tidak menghiraukan panggilan Terdakwa DENI. Karena merasa tak dihargai kemudian Terdakwa DENI dalam keadaan emosi menghampiri Saksi UDIN SASMITA yang sedang duduk di bangku warung milik Saksi ANI NURONIAH, setelah Terdakwa DENI dan Saksi UDIN SASMITA saling berhadapan kemudian Terdakwa DENI memegang dan mengangkat kerah baju milik Saksi UDIN SASMITA dengan menggunakan kedua tangannya sehingga kedua kaki Saksi UDIN SASMITA terapung dari tanah lalu Terdakwa DENI menyeret dan menarik Saksi UDIN SASMITA sejauh 20 meter ke arah belakang warung milik Saksi ANI NURONIAH, kemudian Terdakwa DENI berkata Kepada Saksi UDIN SASMITA “apa benar kamu suka menggoda istri aku?” kemudian Saksi UDIN SASMITA menjawab “tidak” lalu Terdakwa DENI memukul Saksi UDIN SASMITA sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan mengenai mata sebelah kiri Saksi UDIN SASMITA, kemudian Saksi UDIN SASMITA duduk jongkok dijalanan dikarenakan kesakitan akibat kena pukulan oleh Terdakwa DENI, lalu datang Saksi MAHMUDIN dengan maksud ingin melerai dengan cara merangkul dan menggandeng Saksi UDIN SASMITA kearah Pos Ronda yang tidak jauh dari tempat kejadian dan  pergi menjauh dari Terdakwa DENI untuk menyelamatkan Saksi UDIN SASMITA. Atas kejadian Tersebut kemudian Saksi UDIN SASMITA melaporkan Terdakwa DENI ke pihak yang berwajib.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Refertum Nomor : 055/II/PKM/2018   tanggal 02 Febuari 2018 Puskesmas DTP Cikatomas  yang di tandatangan dan di periksa langsung oleh dr. Husen Rahman Abdullah. Maka hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi UDIN SASMITA adalah sebagai berikut :
1.    Status Generalis;
Keadaan umum tanpak sakit ringan, suhu 36,5 C, detak nadi 80x / menit, Respirasi 16x / menit.
2.    Status Lokalis;
Tampak memar, bengkak dan lebam disekitar mata kiri
Kesimpulan :
Terdapat tanda – tanda kekerasan akibat benda tumpul yang mengakibatkan cedera derajat ringan.
-    Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DENI Bin UUN ,  mengakibatkan Saksi korban UDIN SASMITA Bin EJEN merasakan sakit dibagian mata sebelah kiri bengkak dan lebam, Saksi korban UDIN SASMITA Bin EJEN masih bisa melakukan aktivitas sehari – hari namun masih merasakan sakit.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya