INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Tsm | PT Arthaasia FInance | 1.Ijang Sukirman 2.Siska Sriwahyu Ningsih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-22072024HC2 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 920.471.957,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 190211900139 tertanggal 12 Agustus 2019 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 190211900139 tertanggal 12 Agustus 2019.
5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 190211900139 tertanggal 12 Agustus 2019 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Sah Demi Hukum.
6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01325895.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum.
7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-L 300-PICK UP, Warna HITAM, Tahun 2019, No. Mesin 4D56CT50867, No. Rangka MK2L0PU39KJO11846, No. Polisi Z 8041 DY, No. BPKB P03300767 atas nama IJANG SUKIRMAN.
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-L 300-PICK UP, Warna HITAM, Tahun 2019, No. Mesin 4D56CT50867, No. Rangka MK2L0PU39KJO11846, No. Polisi Z 8041 DY, No. BPKB P03300767 atas nama IJANG SUKIRMAN kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), untuk dilelang dalam pelunasan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II senilai Rp.920.471.957,- (sembilan ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
9. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kampung Cijugul, RT 003/ RW 004, Desa/Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kampung Cijugul, RT 003/ RW 004, Desa/Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan aquo.
12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |