Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2024/PN Tsm Iwan Somantri, SH 1.Diman Nurjaman Alias Unay Bin Jana
2.Piki Ahmad Riziq Alias Peot Bin Edi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1301/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Diman Nurjaman Alias Unay Bin Jana[Penahanan]
2Piki Ahmad Riziq Alias Peot Bin Edi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka  terdakwa I Diman Nurjaman alias Unay bin Jana bersama-sama terdakwa II Piki Ahmad Riziq alias Peot bin Edi pada hari Sabtu tanggal  25 Mei 2024 sekira jam 20.00 wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya  masih dalam tahun 2024  bertempat di Parkiran Alfamart Jl. Letnan Harun Komplek Ruko Buana Royal Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang,  yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan yang tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

  Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

  • Pada awalnya hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 ketika terdakwa I Diman Nurjaman alias Unay bin Jana sedang berada dirumah kemudian terdakwa II Piki Ahmad Riziq alias Peot bin Edi menghubunginya melalui chat WA mengajak untuk melakukan pencurian, setelah itu terdakwa I mengatakan untuk menjemput ke rumahnya tidak lama kemudian terdakwa II  datang ke rumah menjemput terdakwa I.

Terdakwa I dan terdakwa II pergi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Street No.Pol- E-3954-UAB warna hitam milik terdakwa II, ketika diperjalanan terdakwa II yang berada didepan memboceng terdakwa II mengajak untuk melakukan pencurian di wilayah Kota Tasikmalaya, setelah sampai di wilayah Kota Tasikmalaya terdakwa I dan terdakwa II berkeliling untuk mencari target atau sasaran sepeda motor yang bisa diambil,  selama kurang lebih  2 (dua) jam dan  ketika   melintas di Jl. Letnan Harun Kota Tasikmalaya terdakwa II  memberitahukan bahwa ada sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol- Z-6517-IK  tahun 2020 milik saksi Muhammad Hilmi yang terparkir di depan Alfamart untuk diambil, lalu terdakwa II  memutar arah karena lokasi sepeda motor yang akan diambil sudah terlewati, setelah putar arah terdakwa II mendekatkan  sepeda motor yang dikendarainya dengan sepeda motor yang akan diambil tersebut, kemudian terdakwa II turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam Alfamart untuk membeli minuman sekaligus memantau keadaan di dalam Alfamart sedangkan terdakwa I menunggu di luar dekat sepeda motor target, tidak lama terdakwa II kembali keluar dan duduk di sepeda motornya bersama terdakwa I, setelah diperkirakan situasi aman, tanpa ada izin dari pihak pemilik sepeda motor  Honda Beat warna hitam No.Pol- Z-6517-IK  tahun 2020 kemudian terdakwa I memasukan kunci astag ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor yang menjadi target pencurian, setelah sepeda motor menyala terdakwa I memundurkan sepeda motor tersebut lalu pada saat terdakwa melajukan sepeda motor tersebut yang rencananya akan dijual di daerah Garut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan tetapi sekitar 10 meter tiba-tiba dari arah depan saksi Muhammad Giri Mulyana (anggota Polri dari Polres Tasikmalaya Kota) dengan menggunakan sepeda motornya menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor yang dikendarai  terdakwa I sehingga terdakwa I terjatuh dan saksi Muhammad Giri Mulyana menahan tubuh terdakwa I dan tidak lama warga sekitar berdatangan, sehingga akhirnya terdakwa I dan terdakwa II dapat  tangkap dan dimasukkan  ke dalam mobil untuk  bawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.

  • Akibat kejadian tersebut saksi Muhammad Hilmi bin Engkos Koswara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4,5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya