Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.B/2024/PN Tsm | Iwan Somantri, SH | 1.Diman Nurjaman Alias Unay Bin Jana 2.Piki Ahmad Riziq Alias Peot Bin Edi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 237/Pid.B/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1301/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I Diman Nurjaman alias Unay bin Jana bersama-sama terdakwa II Piki Ahmad Riziq alias Peot bin Edi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Alfamart Jl. Letnan Harun Komplek Ruko Buana Royal Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan yang tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa I dan terdakwa II pergi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Street No.Pol- E-3954-UAB warna hitam milik terdakwa II, ketika diperjalanan terdakwa II yang berada didepan memboceng terdakwa II mengajak untuk melakukan pencurian di wilayah Kota Tasikmalaya, setelah sampai di wilayah Kota Tasikmalaya terdakwa I dan terdakwa II berkeliling untuk mencari target atau sasaran sepeda motor yang bisa diambil, selama kurang lebih 2 (dua) jam dan ketika melintas di Jl. Letnan Harun Kota Tasikmalaya terdakwa II memberitahukan bahwa ada sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol- Z-6517-IK tahun 2020 milik saksi Muhammad Hilmi yang terparkir di depan Alfamart untuk diambil, lalu terdakwa II memutar arah karena lokasi sepeda motor yang akan diambil sudah terlewati, setelah putar arah terdakwa II mendekatkan sepeda motor yang dikendarainya dengan sepeda motor yang akan diambil tersebut, kemudian terdakwa II turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam Alfamart untuk membeli minuman sekaligus memantau keadaan di dalam Alfamart sedangkan terdakwa I menunggu di luar dekat sepeda motor target, tidak lama terdakwa II kembali keluar dan duduk di sepeda motornya bersama terdakwa I, setelah diperkirakan situasi aman, tanpa ada izin dari pihak pemilik sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol- Z-6517-IK tahun 2020 kemudian terdakwa I memasukan kunci astag ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor yang menjadi target pencurian, setelah sepeda motor menyala terdakwa I memundurkan sepeda motor tersebut lalu pada saat terdakwa melajukan sepeda motor tersebut yang rencananya akan dijual di daerah Garut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan tetapi sekitar 10 meter tiba-tiba dari arah depan saksi Muhammad Giri Mulyana (anggota Polri dari Polres Tasikmalaya Kota) dengan menggunakan sepeda motornya menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor yang dikendarai terdakwa I sehingga terdakwa I terjatuh dan saksi Muhammad Giri Mulyana menahan tubuh terdakwa I dan tidak lama warga sekitar berdatangan, sehingga akhirnya terdakwa I dan terdakwa II dapat tangkap dan dimasukkan ke dalam mobil untuk bawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4,5 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |