| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon adalah sebagai pemilik Mobil Merk Daihatsu Granmax PU 1.5 3-WAY 1 TON PU,NO.Polisi Z 8768 AE,NO.Rangka : MHKT3CA1JEKO14843,NO.Mesin : DFC6974,warna putih,tahun 2014;
- Menetapkan Pemohon telah membayar lunas seluruh cicilan Mobil tersebut diatas kepada PT.ASTRA SEDAYA FINANCE;
- Menetapkan Pemohon atas nama Sdr.EDHIE SOENARTHO KASRIM untuk mengambil BPKB Mobil Merk Daihatsu Granmax PU 1.5 3-WAY 1 TON PU,NO.Polisi Z 8768 AE,NO.Rangka :MHKT3CA1JEKO14843,NO.Mesin : DFC6974,warna putih, tahun 2014,atas nama Sdr.EDHIE SOENARTHO KASRIM yang berada di PT.ASTRA SEDAYA FINANCE kota Bandung;
- Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
|