Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Abdul Wahid Abdurahman Als Akang Bin Bakir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1189 /M.2.33/ Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Wahid Abdurahman Als Akang Bin Bakir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Abdul Wahid Abdurahman Als Akang Bin Alm. Bakir bersama-sama dengan Saksi Walid Safar Bin Alm. Agil (Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 10 bulan Maret Tahun 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. RTA Prawira Adi Ningrat Kp. Patrol Kulon Desa Manonjaya Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya