Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Tsm Tjun Lie Alias Linawati 1.Thio Siok An
2.Mey Hoa Alias Denawati
3.Zenilim Alias Leni Liem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Minggu, 17 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-22082025FNP
Penggugat
NoNama
1Tjun Lie Alias Linawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melinda Amelia,SHTjun Lie Alias Linawati
Tergugat
NoNama
1Thio Siok An
2Mey Hoa Alias Denawati
3Zenilim Alias Leni Liem
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan nama Penggugat sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran No. :  72/1969 tertanggal 29 Nopember 1969 dari  Tjatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya atas nama Tjun Lie, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 327801611690005 atas nama Tjun Lie, Kartu Keluarga No. : 3278012304080054 dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya tertanggal 23 November 2022 atas nama Tjun Lie, Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik  No. : 1081/Desa Kahuripan atas nama Thio Siok An, Linawati, Denawati dan Leni Liem, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Immanuel Tasikmalaya tertanggal 3 Juni 1983 atas nama Linawati, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Negeri 6 Tasikmalaya tertanggal 6 Mei 1986 atas nama Linawati, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Swasta Kristen BPK Penabur Tasikmalaya tertanggal 13 Mei 1989 atas nama Linawati, adalah  nama untuk orang yang sama dengan Tjun Lie, yaitu  Linawati ;
  3. Menyatakan nama Penggugat, sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran No. :  72/1969, tertanggal 29 Nopember 1969, dari Tjatatan Sipil, Kabupaten Tasikmalaya, semula atas nama Tjun Lie diganti menjadi Linawati ;
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, menerima dan tidak keberatan dengan penggantian nama Penggugat, dari nama Tjun Lie menjadi Linawati ;
  5. Menyatakan Tjun Lie alias Linawati (Penggugat), adalah salah satu pihak yang mempunyai bagian atas kepemilikan sebidang tanah berikut bangunan, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No. : 1081/Desa Kahuripan, atas nama Thio Siok An, Linawati, Denawati dan Leni Liem ; 
  6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak keberatan Tjun Lie alias Linawati (Penggugat), untuk menjual yang menjadi bagian miliknya dalam Sertipikat (Tanda Buki Hak) Hak Milik No. : 1081/Desa Kahuripan dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan menggunakan nama Linawati ;
  7. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak