Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.Iwan Somantri, SH
2.Adang Sujana, SH
3.Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH
NAUFAL RIDWAN AKIL Bin CACA HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1349/M.2.16.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
2Adang Sujana, SH
3Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUFAL RIDWAN AKIL Bin CACA HERMAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------Bahwa Terdakwa NAUFAL RIDWAN AKIL Bin CACA HERMAWAN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Maret tahun 2025 Terdakwa dikenalkan kepada Saudara CATUR HAMDANI alias BABEH (DPO) oleh Saudara NAZRIL MAULANA alias ALEX saat nongkrong di daerah Bojong, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Saudara NAZRIL MAULANA alias ALEX memberitahu kepada Terdakwa “bilih peryogi barang (obat sediaan farmasi) langsung we ka babeh” (“jika perlu barang (obat sediaan farmasi) langsung saja pesan ke babeh”), setelah itu Terdakwa meminta nomor Whatssapp Saudara CATUR HAMDANI alias BABEH (DPO) dan mulai berkomunikasi.
  • Kemudian Saudara CATUR HAMDANI alias BABEH (DPO) memberitahukan harga obat sediaan farmasi kepada Terdakwa melalui yaitu harga Tramadol sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box/100 butir, dan harga pil putih berlogo Y sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1.000 butir.
  • Selanjutnya Terdakwa membeli obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dan Pil Putih Berlogo Y kepada Saudara CATUR HAMDANI alias BABEH (DPO) melalui Whatssapp setelah deal harga obat dan harga ongkos kirim, Terdakwa melakukan transfer dari akun DANA milik Terdakwa atas nama YEYEN MARYANI kepada akun DANA milik Saudara CATUR HAMDANI alias BABEH (DPO).
  • Kemudian Saudara CATUR HAMDANI alias BABEH (DPO) mengantarkan secara langsung pil Tramadol dan pil putih berlogo Y ke rumah Terdakwa di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli pil Tramadol dan pil putih berlogo Y sebanyak 7 (tujuh) kali sejak bulan Maret tahun 2025 kepada Saudara CATUR HAMDANI alias BABEH (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan diedarkan guna memperoleh keuntungan, serta sebagian dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat sediaan pil Tramadol dan pil putih berlogo Y dengan cara membuat status whatsapp dengan tulisan “R” yang berarti ready sebagai tanda bahwa barang tersedia.
  • Bahwa pembeli memesan obat sediaan farmasi pil Tramadol dan pil berlogo Y melalui whatsapp kepada Terdakwa, selanjutnya pembeli mengambil obat tersebut di rumah Terdakwa dan melalkukan pembayaran secara tunai dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) pil putih berlogo Y dan Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) untuk 1 (satu) pil tramadol. Uang hasil penjualan obat jenis farmasi tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa sejak bulan Maret tahun 2025, Terdakwa menjual dan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis pil Tramadol dan pil Putih berlogo Y kepada orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan kepada orang yang Terdakwa kenal antara lain Saksi SUGIH SUGIANTO Bin HERIYANTO, Saksi ANGGI PUTRI HINDASYAH Binti HENDI HERDIANTO, Saksi TAUPIK HIDAYATULLOH Bin ENGKOS, dan Saksi YOGA MUHAMMAD GOPUT Bin AMAN SUHERMAN dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kepada Saksi SUGIH menjual sebanyak 3 (tiga) kali sebagai berikut :
  • Pertama pada hari minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menjual sebanyak 2 (dua) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) .
  • Kedua pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, saya menjual sebanyak 2 (dua) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah)
  • Ketiga pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira fam 18.30 wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menjual sebanyak 2 (dua) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah)
  1. Kepada Saksi ANGGI menjual sebanyak 2 (dua) kali sebagai berikut :
  • Pertama pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Tersanfka menjual sebanyak 2 (dua) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) –
  • Kedua pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 19.30 wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menjual sebanyak 2 (dua) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  1. Kepada Saksi TAUPIK memberi secara gratis sebanyak 1 (satu) kali sebagai berikut :
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, saya memberi sebanyak 1 (satu) Pil Tramadol secara gratis.
  1. Kepada Saksi YOGA member secara gratis sebanyak 1 (satu) kali sebagai berikut :
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, saya member sebanyak 1 (satu) Pil Putih Berlogo Y secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa pil Tramadol dan pil berlogo Y secara ecer, tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai serta dikemas hanya menggunakan plastik bening.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli DEDE SEDIANA,S.Si.,Apt. terhadap barang bukti dengan nomor 0125/2026/PF mengandung Trihexyphenidyl, dengan Nomor barang bukti 0126/2026/PF mengandung Tramadol, Menurut pengetahuan Ahli, obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol termasuk ke dalam Golongan Obat Keras, dan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI NO 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat - Obat Tertentu yang sering di salahgunakan, Obat Trihexyphenidyl dan Obat Tramadol termasuk kedalam Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli tersebut. Pihak yang berwenang menjual Obat Trihexyphenidyl adalah Tenaga Kefarmasian yang harus mempunyai ijin praktek berupa SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Ijin Apoteker) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dan harus dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian, tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam praktik Kefarmasian, sehingga tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan Pasal 145 ayat (1) UU. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001, RW. 004, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya dan ditemukan barang bukti di lantai rumah berupa 1 (satu) toples warna putih didalamnya beriisi 1000 (seribu) pil putih berlogo Y, 2 (dua) pil putih berlogo Y, 200 (dua ratus) pil tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) paket plastik bening dan 1 (satu) unit handphone merek iphone warna hitam yang sedang Terdakwa gunakan/pegang.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0383/NOF/2026, yang ditandatangani dengan sebenarnya, dengan keilmuan yang sebaik – baiknya oleh Bapak SUNHOT P. SILALAHI, S.IK, MM selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sesuai dengan permintaan Kapolres Tasikmalaya Kota Nomor : B/73/I/Res.4.3/2026/Res Narkoba tanggal 26 Januari 2026 untuk bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap yang berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 12 (dua belas) tablet warna putih dengan logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6687 gram, diberi nomor barang bukti 0125/2026/PF.
  • 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5120 gram diberi nomor barang bukti 0126/2026/PF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0125/2026/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 0126/2026/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertetu, termasuk antipsikotik.
  2. Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa NAUFAL RIDWAN AKIL Bin CACA HERMAWAN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, praktik kefarmasian tersebut harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian dengan ketentuan perundang-undangan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa telah membeli pil Tramadol dan pil putih berlogo Y sebanyak 7 (tujuh) kali sejak bulan Maret tahun 2025 kepada Saudara CATUR HAMDANI alias BABEH (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan diedarkan guna memperoleh keuntungan, serta sebagian dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat sediaan pil Tramadol dan pil putih berlogo Y dengan cara membuat status whatsapp dengan tulisan “R” yang berarti ready sebagai tanda bahwa barang tersedia.
  • Bahwa pembeli memesan obat sediaan farmasi pil Tramadol dan pil berlogo Y melalui whatsapp kepada Terdakwa, selanjutnya pembeli mengambil obat tersebut di rumah Terdakwa dan melalkukan pembayaran secara tunai dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) pil putih berlogo Y dan Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) untuk 1 (satu) pil tramadol. Uang hasil penjualan obat jenis farmasi tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Bahwa sejak bulan Maret tahun 2025, Terdakwa menjual dan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis pil Tramadol dan pil Putih berlogo Y kepada orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan kepada orang yang Terdakwa kenal antara lain Saksi SUGIH SUGIANTO Bin HERIYANTO, Saksi ANGGI PUTRI HINDASYAH Binti HENDI HERDIANTO, Saksi TAUPIK HIDAYATULLOH Bin ENGKOS, dan Saksi YOGA MUHAMMAD GOPUT Bin AMAN SUHERMAN dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kepada Saksi SUGIH menjual sebanyak 3 (tiga) kali sebagai berikut :
  • Pertama pada hari minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menjual sebanyak 2 (dua) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) .
  • Kedua pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, saya menjual sebanyak 2 (dua) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah)
  • Ketiga pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira fam 18.30 wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menjual sebanyak 2 (dua) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah)
  1. Kepada Saksi ANGGI menjual sebanyak 2 (dua) kali sebagai berikut :
  • Pertama pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Tersanfka menjual sebanyak 2 (dua) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) –
  • Kedua pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 19.30 wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menjual sebanyak 2 (dua) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  1. Kepada Saksi TAUPIK memberi secara gratis sebanyak 1 (satu) kali sebagai berikut :
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, saya memberi sebanyak 1 (satu) Pil Tramadol secara gratis.
  1. Kepada Saksi YOGA member secara gratis sebanyak 1 (satu) kali sebagai berikut :
  • Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001 RW. 004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, saya member sebanyak 1 (satu) Pil Putih Berlogo Y secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa pil Tramadol dan pil berlogo Y secara ecer, tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai serta dikemas hanya menggunakan plastik bening.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli DEDE SEDIANA,S.Si.,Apt. terhadap barang bukti dengan nomor 0125/2026/PF mengandung Trihexyphenidyl, dengan Nomor barang bukti 0126/2026/PF mengandung Tramadol, Menurut pengetahuan Ahli, obat Trihexyphenidyl dan obat Tramadol termasuk ke dalam Golongan Obat Keras, dan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI NO 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat - Obat Tertentu yang sering di salahgunakan, Obat Trihexyphenidyl dan Obat Tramadol termasuk kedalam Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli tersebut. Pihak yang berwenang menjual Obat Trihexyphenidyl adalah Tenaga Kefarmasian yang harus mempunyai ijin praktek berupa SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Ijin Apoteker) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dan harus dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian, tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam praktik Kefarmasian, sehingga tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan Pasal 145 ayat (1) UU. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukalaya Barat RT. 001, RW. 004, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya dan ditemukan barang bukti di lantai rumah berupa 1 (satu) toples warna putih didalamnya beriisi 1000 (seribu) pil putih berlogo Y, 2 (dua) pil putih berlogo Y, 200 (dua ratus) pil tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) paket plastik bening dan 1 (satu) unit handphone merek iphone warna hitam yang sedang Terdakwa gunakan/pegang.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 0383/NOF/2026, yang ditandatangani dengan sebenarnya, dengan keilmuan yang sebaik – baiknya oleh Bapak SUNHOT P. SILALAHI, S.IK, MM selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sesuai dengan permintaan Kapolres Tasikmalaya Kota Nomor : B/73/I/Res.4.3/2026/Res Narkoba tanggal 26 Januari 2026 untuk bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap yang berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 12 (dua belas) tablet warna putih dengan logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6687 gram, diberi nomor barang bukti 0125/2026/PF.
  • 1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5120 gram diberi nomor barang bukti 0126/2026/PF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0125/2026/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 0126/2026/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertetu, termasuk antipsikotik.
  2. Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya