Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Devi Sulastri Binti Harun Ar-Rasyid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -104/M.2.16.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Devi Sulastri Binti Harun Ar-Rasyid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa Devi Sulastri Binti Harun Ar-Rasyid pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun pada antara bulan November 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kp. Sukajadi, Rt. 01/ 04, Ds. Sukajadi, Kec. Sadananya, Kab. Ciamis tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (perihal tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil), telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa bermula pada bulan November 2023, terdakwa mengajak saksi HENI FAJRIAH Binti EROS ROSADI untuk bersama-sama usaha jual beli sepeda listrik. Kemudian terdakwa meminta saksi HENI untuk menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan dijanjikan pengembalian modal serta keuntungan senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) unit sepeda listrik yang laku terjual, sehingga saksi HENI menjadi tertarik dan bersedia menyerahkan uang tersebut yang dilakukan dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri dengan no. rek : 1310009925*** a.n. HENI FAJRIAH ke rekening Bank BRI dengan no. rek : 0104-0100-1659-*** a.n. DEVI SULASTRI;
  • Kemudian pada tanggal 13 Desember 2023, terdakwa kembali menghubungi saksi HENI dengan maksud meminta dana talang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang seolah-olah hendak dipergunakan untuk proyek leuwikeris dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10?n akan dikembalikan dalam waktu 1 (satu) hari, sehingga saksi HENI tertarik dengan penawaran tersebut dan berkenan menyerahkan uang tersebut yang dilakukan secara transfer sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
  • Beberapa jam kemudian, terdakwa kembali menghubungi saksi HENI dengan maksud meminta bantuan dana talang sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang seolah-olah hendak dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil honda brio sehingga saksi HENI pun menyerahkan uang namun hanya sebesar Rp52.700.000,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dilakukan dalam 2 (dua) kali transfer yakni yang pertama sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp27.700.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dikarenakan sebelumnya terdakwa ada menguasai saksi HENI sebesar Rp39.300.000,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada tgl. 14 Desember 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi HENI dengan maksud meminta bantuan dana talang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang seolah-olah hendak dipergunakan untuk proyek leuwikeris dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10?n akan dikembalikan dalam waktu 1 (satu) hari, sehingga saksi HENI tertarik dengan penawaran tersebut dan berkenan menyerahkan uang tersebut yang dilakukan secara transfer;
  • Bahwa uang yang telah saksi HENI serahkan dengan peruntukan jual beli sepeda listrik, jual beli mobil dan proyek leuwikeris tersebut ternyata telah dipergunakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang senilai Rp200.000.000,00 terdakwa gunakan untuk membayar pinjaman kepada saksi RIKA NOVIANTI senilai Rp100.100.000,00 dan membayar pinjaman kepada saksi IIS ISTIQOMAH senilai Rp91.500.000,00 sedangkan sisanya senilai Rp8.400.000,00 terdakwa gunakan untuk membayar kepada saksi HIDAYAT ( suami saksi HENI ) untuk pembayaran penjualan mobil AYLA padahal mobil ayla tersebut tidak ada;
  • Lalu uang senilai Rp25.000.000,00 terdakwa gunakan untuk pembayaran kepada saksi HENI dari pinjaman terdakwa lainnya hanya terdakwa lupa untuk pinjaman ditanggal dan bulan kapan;
  • Lalu uang senilai Rp27.700.000,00 terdakwa gunakan untuk pembayaran pinjaman kepada saksi IIS ISTIQOMAH;
  • Untuk uang senilai Rp100.000.000,00 terdakwa gunakan untuk membayar bunga pinjaman kepada saksi IIS ISTIQOMAH senilai Rp4.500.000,00 lalu pembayaran bunga pinjaman kepada sdr. IHIN SOLIHIN senilai Rp2.400.000,00, lalu pembayaran pinjaman dan bunganya kepada sdri. YUSVANI MELLA senilai Rp49.000.000,00 sedangkan untuk sisanya senilai Rp44.100.000,00 terdakwa gunakan untuk pembayaran pinjaman kepada orang lain hanya terdakwa lupa;
  • Untuk uang senilai Rp36.000.000,00 yang terdakwa bawa dari sdri. RINA hilang diperjalanan ketika terdakwa hendak pergi ke Purwokerto karena ketika itu terdakwa ada perselisihan rumah tangga dengan suami;
  • Sedangkan untuk uang senilai Rp39.300.000 sebenarnya sudah tidak ada dan sebelumnya telah digunakan oleh terdakwa hanya saja terdakwa beralasan untuk uang senilai Rp. 39.300.000 berada pada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah berupaya untuk mengembalikan kerugian yang saksi HENI alami sebesar Rp40.350.000,00 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan barang berupa perhiasan emas senilai Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), uang tunai Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), uang tunai melalui transfer senilai Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah), pakaian perempuan senilai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), tas merk PAPILON senilai Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan oper boking mobil merk AVANzA senilai Rp20.900.000,00 (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya belum dikembalikan;
  • Bahwa kerugian saksi HENI dan saksi HIDAYAT alami seluruhnya senilai Rp382.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah) dan telah terdakwa kembalikan sebagian senilai Rp40.350.000,00 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisanya senilai Rp342.350.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa Devi Sulastri Binti Harun Ar-Rasyid pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun pada antara bulan November 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kp. Sukajadi, Rt. 01/ 04, Ds. Sukajadi, Kec. Sadananya, Kab. Ciamis tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (perihal tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil), telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada bulan November 2023, terdakwa mengajak saksi HENI FAJRIAH Binti EROS ROSADI untuk bersama-sama usaha jual beli sepeda listrik. Kemudian terdakwa meminta saksi HENI untuk menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan dijanjikan pengembalian modal serta keuntungan senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) unit sepeda listrik yang laku terjual, sehingga saksi HENI menjadi tertarik dan bersedia menyerahkan uang tersebut yang dilakukan dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri dengan no. rek : 1310009925*** a.n. HENI FAJRIAH ke rekening Bank BRI dengan no. rek : 0104-0100-1659-*** a.n. DEVI SULASTRI;
  • Kemudian pada tanggal 13 Desember 2023, terdakwa kembali menghubungi saksi HENI dengan maksud meminta dana talang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang seolah-olah hendak dipergunakan untuk proyek leuwikeris dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10?n akan dikembalikan dalam waktu 1 (satu) hari, sehingga saksi HENI tertarik dengan penawaran tersebut dan berkenan menyerahkan uang tersebut yang dilakukan secara transfer sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
  • Beberapa jam kemudian, terdakwa kembali menghubungi saksi HENI dengan maksud meminta bantuan dana talang sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang hendak dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil honda brio sehingga saksi HENI pun menyerahkan uang namun hanya sebesar Rp52.700.000,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dilakukan dalam 2 (dua) kali transfer yakni yang pertama sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp27.700.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dikarenakan sebelumnya terdakwa ada menguasai saksi HENI sebesar Rp39.300.000,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada tgl. 14 Desember 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi HENI dengan maksud meminta bantuan dana talang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang seolah-olah hendak dipergunakan untuk proyek leuwikeris dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10?n akan dikembalikan dalam waktu 1 (satu) hari, sehingga saksi HENI tertarik dengan penawaran tersebut dan berkenan menyerahkan uang tersebut yang dilakukan secara transfer;
  • Bahwa setelah uang milik saksi HENI tersebut berada dalam penguasaan terdakwa timbul niat terdakwa untuk mempergunakan uang tersebut dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang senilai Rp200.000.000,00 terdakwa gunakan untuk membayar pinjaman kepada saksi RIKA NOVIANTI senilai Rp100.100.000,00 dan membayar pinjaman kepada saksi IIS ISTIQOMAH senilai Rp91.500.000,00 sedangkan sisanya senilai Rp8.400.000,00 terdakwa gunakan untuk membayar kepada saksi HIDAYAT ( suami saksi HENI ) untuk pembayaran penjualan mobil AYLA padahal mobil ayla tersebut tidak ada;
  • Lalu uang senilai Rp25.000.000,00 terdakwa gunakan untuk pembayaran kepada saksi HENI dari pinjaman terdakwa lainnya hanya terdakwa lupa untuk pinjaman ditanggal dan bulan kapan;
  • Lalu uang senilai Rp27.700.000,00 terdakwa gunakan untuk pembayaran pinjaman kepada saksi IIS ISTIQOMAH;
  • Untuk uang senilai Rp100.000.000,00 terdakwa gunakan untuk membayar bunga pinjaman kepada saksi IIS ISTIQOMAH senilai Rp4.500.000,00 lalu pembayaran bunga pinjaman kepada sdr. IHIN SOLIHIN senilai Rp2.400.000,00, lalu pembayaran pinjaman dan bunganya kepada sdri. YUSVANI MELLA senilai Rp49.000.000,00 sedangkan untuk sisanya senilai Rp44.100.000,00 terdakwa gunakan untuk pembayaran pinjaman kepada orang lain hanya terdakwa lupa;
  • Untuk uang senilai Rp36.000.000,00 yang terdakwa bawa dari sdri. RINA hilang diperjalanan ketika terdakwa hendak pergi ke Purwokerto karena ketika itu terdakwa ada perselisihan rumah tangga dengan suami;
  • Sedangkan untuk uang senilai Rp39.300.000 sebenarnya sudah tidak ada dan sebelumnya telah digunakan oleh terdakwa hanya saja terdakwa beralasan untuk uang senilai Rp. 39.300.000 berada pada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah berupaya untuk mengembalikan kerugian yang saksi HENI alami sebesar Rp40.350.000,00 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan barang berupa perhiasan emas senilai Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), uang tunai Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), uang tunai melalui transfer senilai Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah), pakaian perempuan senilai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), tas merk PAPILON senilai Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan oper boking mobil merk AVANZA senilai Rp20.900.000,00 (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya belum dikembalikan;
  • Bahwa kerugian saksi HENI dan saksi HIDAYAT alami seluruhnya senilai Rp382.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah) dan telah terdakwa kembalikan sebagian senilai Rp40.350.000,00 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisanya senilai Rp342.350.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya