Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Tsm Yustika, SH 1.Abdul Jihad Bin Enggu
2.Heri Heryanto Alias Anay Bin Lili Sadeli (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1110/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yustika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Jihad Bin Enggu[Penahanan]
2Heri Heryanto Alias Anay Bin Lili Sadeli (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I ABDUL JIHAD bin ENGGU dan terdakwa II HERI HERYANTO Als ANAY Bin LILI SADELI (Alm) pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Toko PD Endog Liar Ruko Pasar Cikurubuk Blok B 26 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya hari Minggu 28 April 2024 sekira jam 17.00 Wib  terdakwa II  HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) menghubungi terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU untuk mengambil barang-barang jualan berupa sembako di toko milik saksi HILMAN SUDARIS yang merupakan majikan terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU dan terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) yang beralamat di PD Endog Liar Ruko Pasar Cikurubuk Blok B 26 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Setelah sepakat, kemudian sekira jam 20.30 Wib terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) menyewa mobil milik saksi MOCHAMAD AJIZ KUSAIRI di daerah Sambong Doger berupa 1 ( satu ) Unit mobil merk Toyota Calya, tahun 2022, nopol Z-1348-MO, noka MHKA6GJ6JNJ153208 nosin 3NRH689332 atas nama SANY HERMA ARYA untuk setengah hari dengan harga sewa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 21.00 Wib terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) menjemput terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU di kontrakannya di Jalan Panututan Paseh Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU dan terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) dengan menggunakan mobil tersebut langsung pergi ke toko PD Endog Liar. Sesampainya di toko tersebut,  terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU menelepon saksi ERLI untuk membukakan pintu masuk area depan dengan keadaan mati lampu yang sudah dimatikan oleh terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU. kemudian terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU masuk ke dalam toko tersebut dalam keadaan lampu gudang mati sedangkan terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) menunggu di luar toko. Saat di dalam toko, terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU mengikuti saksi ERLI ke kamar untuk memastikan saksi ERLI telah masuk kamar. Setelah saksi ERLI masuk kamar, terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU berjalan ke bawah untuk membuka pintu belakang dikarenakan terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) sudah menunggu dengan menyiapkan kendaraan. .
  • Bahwa setelah pintu toko bagian belakang terbuka, terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) yang menunggu di luar toko ikut masuk. Kemudian dengan tanpa sepengetahuan atau seijin pemiliknya yaitu saksi HILMAN SUDARIS, terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) bersama dengan terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU mengambil barang-barang jualan  berupa sembako yaitu telur sebanyak 7 (tujuh) ikat, Minyak fortune 2 (dua) karton, Minyak Arwana 1 (satu) karton dan beras 2 (dua) karung. Kemudian barang-barang tersebut dimasukan ke dalam mobil.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) meminjam kunci kosan milik terdakwa I ABDUL JIHAD Bi  ENGGU untuk menyimpan sembako tersebut. Kemudian dengan menggunakan mobil yang sudah mengangkut sembako milik saksi HILAM SUDARIS tersebut, terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) langsung pergi sendirian menuju kosan terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU sedangkan terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU menginap di toko agar saksi HILAM SUDARIS dan karyawan yang lainnya tidak curiga. 
  • Bahwa barang-barang berupa sembako yang sudah tersimpan di kostan terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang yang nantinya bisa dipergunakan untuk keperluan pribadi, namun barang tersebut tidak sempat dijual dikarenakan barang sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
  •  Bahwa perbuatan terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU dan terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm), mengakibatkan saksi HILMAN SUDARIS mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa terdakwa I ABDUL JIHAD Bin ENGGU dan terdakwa II HERI HERYANTO Alias ANAY Bin LILI SADELI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  ke-3 dan ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya