Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Tsm Agus Sukarna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-040720241JL
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Pemohonan Permohon untuk seluruhnya 
 
2. Menetapkan kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan    akta kelahiran nomor 3206-L-T-09062021 tercantum atas nama CHINTYA RAIHANA PUTRI yang lahir di Tasikmlaya Semula tercantum atas nama CHINTYA RAIHANA PUTRI diganti menjadi CHINTYA AINUN FADILAH  
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pengganti tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register kelahiran yang tersedia, mengganti serta baru kutipan akta kelahiran nomor  3206-L-T-09062021 semula tercantum nama CHINTYA RAIHANA PUTRI diganti menjadi CHINTYA AINUN FADILAH
 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak