Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2024/PN Tsm Adang Sujana, SH M.Rizqi Alias Candra Bin Muzakir Ismail Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3400/M.2.16.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.Rizqi Alias Candra Bin Muzakir Ismail[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa   terdakwa M.RIZQI ALIAS CANDRA BIN MUZAKIR   pada hari Rabu      tanggal  25 September   2024   sekitar jam  13.30   Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan September   2024  bertempat  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Lengkongsari  Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan , yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat(2)  UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Rabu 25 september 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa  berangkat dari rumah yang  beralamat di Jalan  Cendrawasih  Kelurahan  Lengkongsari Kecamatan  Tawang Kota Tasikmalaya  menuju ke suatu tempat  yang terletak  di dekat Rumah Kosong yang beralamat di Jalan  Ahmad Yani Kelurahan  Lengkongsari Kecamatan  Tawang Kota Tasikmalaya, ketika tiba di tempat tersebut, maka atas petunjuk HENDRA (DPO pihak Kepolisian) terdakwa mengambil kantong plastik(kresek) warna hitam Sekitar jam 10.15 Wb, terdakwa melakukan penjualan obat berupa Pil Tramadol dalam kemasan strip, Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, Pil Kuning berlogo mf, dan Pil Putih Berlogo Y  kepada beberapa pembeli yang merupakan orang yang tidak dikenal yang datang ke lokasi penjualan obat tersebut, ketika itu terdakwa telah menjual 2 (dua) buah pil Tramadol, 6 (enam) pil  kuning berlogo mf dan 27(dua puluh tujuh) pil putih berlogo Y,  antara lain saksi UGAN GUSTIAWAN BIN ADE telah membeli 2 butir pil TRAMADOL seharga Rp.16.000,-(enam belas ribu rupiah).

 

  • Sekitar  jam 13.00 wib terdakwa  ditangkap oleh saksi TONI FIRMANSYAH, SH , ASEP SETAWAN, SH dan JIDAN selaku anggota kepolisian dari satuan  Narkoba Polres Tasikmalaya kota, ketika  dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang tergeletak di

tanah berupa 1 (satu) Kresek Hitam didalamnya terdapat 50 (lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip, 17 (tujuh belas) Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip,102 (seratus dua) Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 108 (seratus delapan) Pil Putih Berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening, dan 1 (satu) Kresek Hitam berisikan uang tunai hasil penjualan Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut .

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat tersebut tanpa label penandaan dan  tidak diberitahukan aturan pakai dan terdakwa berdasarkan pendidikannya hanya lulusan SMA bukan sebagai tenaga Kefarmasian .

 

  • Berdsasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :5256/NOF/2024 14 Oktober 2024 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, S.T. selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K selaku KABID NARKOBAFOR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Barang bukti dengan Nomor 2353/2024/PF, 2355/2024/PF,dan 2356/2024/PF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti dengan Nomor 2354/2024/PF, 2355/2024/PF,dan 2356/2024/PF berupa tablet warna putih  tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol .

Bahwa Pil Tramadol dalam kemasan strip, Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan  Pil Putih Berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening merupakan obat-obatan tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan , sehingga penyimpanan,penguasaan, kepemilikan , penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah sakit , Puskesmas  dan Klinik .

 

  • Perbuatan terdakwa  M.RIZQI ALIAS CANDRA BIN MUZAKIR  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 436  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37  tahun 2023  tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya