Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEDE SUPRIATNA bin KARNA (alm.), pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2025 bertempat di Jalan KHZ Mustofa Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa bertemu dengan sdr. ASEP (DPO), saat itu sdr. ASEP memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa mengiyakannya lalu saat itu juga sdr. ASEP menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. BD Kopi 2 (DPO) seharga Rp. 200,000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan terdakwa, yang saat itu sdr. BD Kopi 2 menyuruh terdakwa untuk mentransfer uangnya ke rekening Bank Jago atas nama RIFA AULIA SALSABILA.
- Bahwa setelah terdakwa mentransfer uang Rp. 200,000 (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA di HP merk Oppo warn biru milik terdakwa, sdr. BD Kopi 2 mengirim peta maps penyimpanan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening yang dibungkus sedotan warna merah yang ditempel di pohon pisang di Jalan Jalan Raya Mangin (Mangkubumi Indihiang) Kampung Situbeet Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya ke HP Oppo warna biru milik terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa mencari narkotika jenis sabu sesuai peta maps penyimpanan, namun pada saat terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, datang saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menyita dan membuka HP merk Oppo warna biru milik terdakwa yang disaksikan oleh saksi CANDRA NURADHITIYANA RAMDHAN yang didalamnya terdapat poto peta maps penyimpanan narkoitka jenis sabu yang dishare oleh sdr. BD Kopi 2.
- Bahwa saat diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu adalah barang yang dibeli terdakwa dari sdr. BD Kopi 2, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang ditempel di pohon pisang dan menyerahkannnya kepada saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN.
- Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotik jenis sabu yang dibungkus sedotan bening bergaris merah milik atau yang dikuasasi oleh terdakwa, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna abu milik terdakwa dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 2489//NNF/2025 tanggal 9 Mei 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/622/IV/Res.4.2/2025 tanggal 28 April 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti berupa : 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka didalamnya berisi terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 0,1069 gram, diberi nomor barang bukti 1120/2025/PF) disita dari tersangka DEDE SUPRIATNA bin KARNA (alm.) Hasil Pemeriksan : Nomor barang bukti 1120/2025/PF : Uji Pendahuluan : Positif. Uji Konfirmasi : Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti nomor 1120/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0852 gram.
- Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatan tersebut salah dan melanggar hukum dan terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin untuk melakukan perbuatan tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa DEDE SUPRIATNA bin KARNA (alm.), pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 pukul 18.30 wib. atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Mangin (Mangkubumi Indihiang) Kampung Situbeet Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan kemudian melakukan penggeledahan serta menyita dan membuka HP merk Oppo warna biru milik terdakwa disaksikan oleh saksi CANDRA NURADHITIYANA RAMDHAN yang didalamnya terdapat poto peta maps penyimpanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening yang dibungkus sedotan warna merah yang ditempel di pohon pisang Jalan Jalan Raya Mangin (Mangkubumi Indihiang) Kampung Situbeet Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang dishare oleh sdr. BD Kopi 2 (DPO).
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu menyerahkannnya kepada saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN.
- Bahwa kemudian terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotik jenis sabu yang dibungkus sedotan bening bergaris merah milik atau yang dikuasasi oleh terdakwa, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda warna abu milik terdakwa dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 2489//NNF/2025 tanggal 9 Mei 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/622/IV/Res.4.2/2025 tanggal 28 April 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti berupa : 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto) setelah dibuka didalamnya berisi terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 0,1069 gram, diberi nomor barang bukti 1120/2025/PF) disita dari tersangka DEDE SUPRIATNA bin KARNA (alm.) Hasil Pemeriksan : Nomor barang bukti 1120/2025/PF : Uji Pendahuluan : Positif. Uji Konfirmasi : Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti nomor 1120/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0852 gram.
- Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatan tersebut salah dan melanggar hukum dan terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin untuk melakukan perbuatan tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |