Bahwa ia terdakwa Fathurahman Al Gani bin Dindin Budiman pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Depan rumah Bapak Rt.04 Rw.08 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar jam 23.00 wib setelah pulang menjadi juru parkir di wilayah Jl. Hz Mustofa depan halte BCA terdakwa meminum minuman dengan jenis tuak sebanyak 2 (dua) liter yang telah dibeli sebelumnya. Terdakwa meminum minuman tuak tersebut sambil berjalan kaki menuju rumah dari kakak ibu terdakwa yang bernama Sdri. Entut karena sudah sering tidur di tempat tersebut. Terdakwa sampai di gang gunung gadong sudah tidak mengingat apapun karena kondisi mabuk setahu terdakwa sudah berlari sambil membawa golok di tangan sebelah kanan yang didapatkannya dari rumah kakak ibu terdakwa yang bernama Sdri. Entut, pada saat saksi Priyatna bersama saksi Gandi berada di depan rumah Pak RT yang bernama Sdr. Dedi Suryana (saksi) dengan agenda menonton bola namun pada jam 00.45 wib terdengar dan terlihat terdakwa datang dari gang sambil sempoyongan dan berteriak bahwa “aya jurig, aya jurig” (ada hantu, ada hantu) karena hal tersebut teman korban menanyakan kepada terdakwa aya naon ? (ada apa ? ) dan terdakwa mengatakan bahwa “urang di udag jurig” (saya di kejar hantu) sehingga korban dengan saksi Gandi langsung mengeceknya namun tidak di temukan apapaun setelah itu terdakwa mengatakan “kamu mah asa anyar euy, kakara ninggali asa polontong” (kamu seperti orang baru saya baru bertemu namun kamu seperti banyak gaya) mendengar hal tersebut korban tidak menghiraukannya mengingat kondisi terdakwa dalam pengaruh minuman keras. Karena tidak dihiraukan oleh korban, terdakwa mengatakan “salam olah raga” kepada korban bahkan terdakwa melakukan kontak fisik dengan korban dengan cara memegang baju korban sehingga korban jatuh bersama terdakwa melihat hal tersebut teman korban (saksi Gandi) memisahkan dan menyuruh terdakwa untuk pulang. Setelah terdakwa pulang sekitar 01.00 wib pada saat korban berjalan dengan temannya menghampiri pak RT yang bernama Sdr. Dedi Suryana (saksi) mengingat Sdr. Dedi Suryadi
(saksi) sudah memanggil dimana persiapan nonton bareng bola kemudian terdengar oleh korban dari arah belakang suara orang yang berlari sehingga korban menengok ke belakang dari situlah kepala korban
langsung di bacok oleh terdakwa menggunakan sebilah golok yang di pegang oleh terdakwa dengan tangan kanannya yang menyebabkan korban tumbang dan terjatuh menindih terdakwa. Kemudian saksi Dedi Suryana langsung mengamankan terdakwa dan sebilah golok yang di pegang terdakwa yang masih berupaya untuk berontak yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa maka korban mengalami luka Robek di kepala bagian depan dan belum bisa melakukan aktivitas seperti biasanya mengingat masih mengalami sakit di bagian kepala yang di sertai rasa pusing,
- Sebagaimana hasil Visum Et Refertum No : Visum Et Refertum Nomor : 353/41/VER/RSUD/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Dippos Theofilus Hutapea, dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. SoekardjoTasikmalaya, pada kesimpulannya telah diperiksa seorang lakilaki bernama Priyatna umur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun. Pada pemeriksaan terdapat luka robek dengan ukuran sepuluh centi meter di kepala bagian depan. Diduga akibat benturan benda tajam.
Diagnosa : Vulnus Laceratum a/r kepala.
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |