Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Habib Mubarok Bin Dede As’ari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -200/M.2.16.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Habib Mubarok Bin Dede As’ari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HABIB MUBAROK Bin DEDE AS’ARI pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira jam 09.00 WIB atau suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Lingkar Dadaha Kel. Nagarawangi Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya Terdakwa berangkat dari rumah kontrakannya di Kp. Cikijing Desa Pancawangi menuju ke Kota Tasikmalaya menggunakan bus dengan membawa kunci palsu yang terbuat dari piringan cakram yang dirubah dengan posisi ujungnya lancip. Sesampainya di Kota Tasikmalaya lalu Terdakwa berhenti di sekitar bundaran linggajaya dan beristirahat. Sekira jam 05.41 Terdakwa memesan ojek online menuju ke daerah Dadaha dan setibanya di daerah Dadaha lalu Terdakwa berkeliling mencari sepeda motor yang akan diambil setelah itu masuk ke dalam lapangan lalu menuju lapangan basket kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan posisi pelindung kunci yang terbuka sambil mengamati keadaan sekitar selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut lalu Terdakwa memasukkan kunci palsu yang terbuat dari piringan cakram yang dirubah dengan posisi ujungnya lancip ke dalam lubang kunci sehingga kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut rusak dan sepeda motor yang dalam keadaan terkunci stang tersebut bisa terbuka /tidak terkunci selanjutnya Terdakwa memundurkan sepeda motor untuk menyalakan sepeda motor secara paksa namun ketika Terdakwa belum sempat menyalakan sepeda motor tersebut, datang saksi Donny (anggota kepolisian) menangkap Terdakwa dan membawanya ke pos pengamanan selanjutnya setelah dilakukan pengecekan terhadap Terdakwa, ditemukan 2 (dua) kunci kontak palsu dan 2 (dua) buah plat besi kemudian Terdakwa diserahkan kepada saksi Try Bagus (anggota kepolisian) selanjutnya dibawa ke Mako PolresTasikmalaya.Kota.
  • Bahwa Terdakwa tidak berhasil dan tidak sampai selesai mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Warna Hitam tahun 2016 No. Pol R-3870-OH Noka : MH1JFZ119GK326631  Nosin : JFZ1E1337479  milik saksi Herman yang sedang disewa oleh saksi Zul Fitra tersebut bukan semata-mata disebabkan atas kehendak terdakwa sendiri melainkan karena ketahuan oleh saksi Donny yang merupakan anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan kampanye dan langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota.
  • Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Warna Hitam tahun 2016 No. Pol R-3870-OH Noka : MH1JFZ119GK326631  Nosin : JFZ1E1337479   milik saksi Herman tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar hutang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya